BisnisPemerintahan

Tarif Baru Berdasarkan Klasifikasi, Dirut PDAM Surabaya: Warga Miskin Gratis

304
×

Tarif Baru Berdasarkan Klasifikasi, Dirut PDAM Surabaya: Warga Miskin Gratis

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menyesuaikan tarif penggunaan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada dalam waktu dekat. Direktur Utama (Dirut) PDAM, Arief Wisnu Cahyono mengatakan, penyesuaian tarif air PDAM itu tidak akan memberatkan warga miskin di Surabaya.

Arief menjelaskan, rencana penyesuaian tarif penggunaan air itu berdasarkan klasifikasi sebagai berikut. Yang pertama adalah untuk luas bangunan 36 meter persegi yang kini dinaikkan menjadi 45 meter persegi, dengan lebar jalan kurang dari 3 meter dan menggunakan daya listrik 900 watt.

Maka, penggunaan air 0-10 meter kubik yang dulunya dikenakan biaya Rp 350, pada saat ini digratiskan. Kemudian, penggunaan air mulai dari 11-20 meter kubik, yang dulunya dikenakan biaya Rp 600 sekarang menjadi gratis. Sementara itu untuk penggunaan air mulai dari 21-30 meter kubik dengan luas bangunan sama, yang dulunya membayar biaya Rp 900 kini menjadi hanya Rp 600 per meter kubik. “Secara rata-rata, yang dibayarkan itu harganya turun,” jelas Arief, Jumat (25/11/2022).

Klasifikasi berikutnya, kelompok rumah yang jalan depan rumahnya selebar 3-5 meter dengan luas bangunan rumah 36-45 tetapi kurang dari 120 meter persegi, yang dulunya penggunaan air mulai dari 0-10 per meter kubik senilai Rp500, sekarang menjadi gratis. Masih dengan ukuran luas bangunan yang sama, penggunaan air 11-20 per meter kubik yang dulunya dikenakan biaya Rp1.200 kini turun menjadi Rp 900.

Berikutnya, penggunaan air di atas 20-30 per meter kubik yang dulunya dikenakan biaya Rp 1.900, kini menjadi Rp 1.200. Secara rata-rata, rumah yang luasnya mencapai 45 akan tetapi kurang dari 120 meter persegi, baik itu depan rumah jalannya berukuran 3-5 meter itu harganya juga turun. “Ini (klasifikasi) yang nantinya akan disesuaikan dengan SK Gubernur,” ujar Arief.

Diluar dari kelompok yang disebutkan itu, Arief menambahkan, nantinya harga akan disesuaikan dengan nominal tarif Rp 10.000 per meter kubik. Harga tersebut hanya dikhususkan untuk bangunan komersial seperti bandara dan pelabuhan. Nantinya harga paling terendahnya, semua akan menjadi Rp 2.600 per meter kubik.

“Jadi harga di luar kelompok yang di luar subsidi akan menjadi Rp 2.600 untuk harga terendahnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, klasifikasi dalam menaikan harga penggunaan air PDAM itu akan disesuaikan dengan daya listrik, lebar jalan dan luas bangunan rumah dari masing – masing pengguna pelayanan air PDAM.

“Jadi jangan sampai, orang tidak mampu mensubsidi warga yang mampu. Ketika ada orang mampu, membayar sesuai dengan kemampuannya. Berbeda dengan orang tidak mampu, maka kita subsidi,” kata Wali Kota Eri Cahyadi.

Selain itu, Wali Kota Eri juga menjelaskan, penyesuaian tarif untuk pelanggan ini berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Serta, SK Gubernur Jatim Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Pedoman Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Bagi BUMD kabupaten/kota se – Jawa Timur tahun 2022.

“Ada aturan Permendagri terkait penyesuaian harga tarif PDAM. Surat Edaran Bu Gubernur juga sudah berbunyi, bahwa seluruh PDAM termasuk Surabaya itu ditetapkan harganya Rp2.656. Tapi kemarin saya tentukan agar dibulatkan menjadi Rp2.600 saja, sedangkan warga miskin gratis dengan ketentuan tadi,” pungkasnya. (Q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *