BisnisNasionalPemerintahanPeristiwa

Taring OJK: 85 Peringatan Diberikan ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan

96
×

Taring OJK: 85 Peringatan Diberikan ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, (Suarapubliknews) ~ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taringnya dalam melindungi konsumen. Selama periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025, OJK telah menjatuhkan total 85 peringatan tertulis kepada 72 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Sanksi tegas ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK. “Tak hanya peringatan, OJK juga memberikan 13 instruksi tertulis kepada 13 PUJK dan menjatuhkan 23 sanksi denda kepada 22 PUJK dalam periode yang sama,” katanya.

Friderica menambahkan, upaya perlindungan konsumen juga membuahkan hasil signifikan. Hingga 22 Juni 2025, 122 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total nilai mencapai Rp26,23 miliar dan USD3,281.

Dalam pengawasan market conduct atau perilaku PUJK, OJK turut menindak tegas pelanggaran yang ditemukan dari pengawasan langsung maupun tidak langsung. Sejak awal tahun hingga 30 Juni 2025, OJK telah mengenakan 2 sanksi peringatan tertulis dan 2 sanksi denda terkait 13 pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dalam penyediaan informasi berupa iklan.

“Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tegasnya. (q cox, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *