SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) siap melakukan pendampingan hukum terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I dan Surabaya I.
Kerjasama ini dibubukan dalam nota kesepahaman (MoU) antara Kejari Surabaya dengan Kantor BPN Surabaya I dan BPN Surabaya II, Rabu (28/11). Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, M Teguh Darmawan mengatakan, kerjasama ini salah satunya mengenai bantuan hukum terhadap Kantor BPN Surabaya I dan BPN Surabaya II.
“Kita sebagai JPN (Jaksa Pengacara Negara) dan kuasa di luar maupun di dalam Pengadilan, diminta untuk pendampingan hukum. Pendampingan hukum ini hanya terkait perkara perdatan dan TUN (Tata Usaha Negara), bukan terkait pidana maupun tindak pidana korupsi (tipikor),” kata M Teguh Darmawan.
Ditanya terkait dengan penyelamatan aset milik Pemkot, Teguh mengaku sebelum adanya MoU, pihaknya sudah bersinergi dan selalu berkoordinasi dengan BPN. Bahkan selama ini Kejaksaan bekerjasama dengan BPN terkait penyelamatan aset milik Pemkot Surabaya. Karena selaku kuasa, sambung Teguh, pihaknya diminta untuk penyelamatan aset yang berkaitan dengan pertanahan.
Sedangkan terkait masalah korupsi, Teguh menambahkan, pihaknya sering meminta bantuan dari BPN I dan BPN II. Tentunya dalam penelusuran aset rising, atau pemulihan kerugian melalui lelang aset untuk menutupi kerugian negara.
“Kerjasama terkait aset rising ini, diantaranya meminta bantuan mengenai dimana letak tanah maupun rumah dari terpidana kasus korupsi. BPN pun juga memberikan data perihal permintaan kami, sehingga akan kita lakukan penyitaan dan lelang,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Surabaya I, Muslim Faizi mengatakan, MoU ini merupakan bentuk sinergi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, supaya ada kepastian hukum. Dan juga berkaitan dengan TP4D (Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) yang dimiliki Kejaksaan.
“Pengawalan dan penyamaan persepi kami ini sangat dibutuhkan. Misalnya terkait pengadaan tanah yang menjadi kewenangan kantor pertanahan. Dan beberapa kasus-kasus lain yang harus mendapat legal opinion(opini hukum) dari pihak Kejaksaan,” ucapnya.
Sedangkan Kepala BPN Surabaya II, Wasis Suntoro mengaku, ada dua faktor yang menjadi landasan dalam MoU ini. Pertama, lanjut Wasis, sebagai wakil Pemerintah di daerah supaya bersinergi dalam meningkatkan kinerja.
“Apa yang menjadi keraguan dalam melaksanakan tugas, nantinya akan diberikan pandangan dan arahan oleh Kejaksaan. MoU ini kan secara formal, padahal sebelumnya kerjasama ini sudah terjalin,” ungkapnya.
Kedua, sambung Wasis, terkait penertiban aset-aset Pemkot. “Kita aktif memberikan data ke Kejaksaan sebagai JPN. Tentunya dalam rangka membantu penyelamatan aset milik Pemkot,” pungkasnya. (q cox)
Foto: Kepala Kejari Surabaya, M Teguh Darmawan (kiri) mengatakan, kerjasama ini salah satunya mengenai bantuan hukum terhadap Kantor BPN Surabaya I dan BPN Surabaya II, Rabu (28/11/2018).