KEDIRI (Suarapubliknews.net) – Cabuli anak tirinya, Budiono (32) Warga Dusun Bendosari Desa Bendosari Kecamatan Keras Kabupaten Kediri kini harus mendekam di tahanan Polres Kediri dan terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Hanif Fatih Wicaksono, mengatakan bahwa pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 5 miliar.
“Modus yang dilakukan pelaku, menunggu istrinya sedang tidur, kemudian pelaku mendatangi korban, sebut saja Bunga (11), didalam kamarnya untuk memuaskan nafsu bejatnya dengan mengancam akan menganiaya kalau korban berteriak atau bercerita kepada siapapun,” terangnya. Jum’at (7/9/2018)
Dari hasil pemeriksaan, kata Kasat Reskrim, pelaku megaku telah dua kali melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
“Kejadian aksi pencabulan yang dilakukan terhadap anak tirinya, bermula pelaku melihat tubuh bunga saat menonton televisi, yang membuat pelaku merangsang,” pungkasnya.(Iwan)