Politik

Terapkan RDTRK, Pemkot dan DPRD Surabaya Sepakat Tertibkan Tata Ruang dan Zona

192
×

Terapkan RDTRK, Pemkot dan DPRD Surabaya Sepakat Tertibkan Tata Ruang dan Zona

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Di Komisi C DPRD Surabaya sedang dilakukan pembahasan soal Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK). Muncul wacana, jika ada bangunan apa pun yang melanggar zona Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan dihancurkan.

Dalam aturan zonasi tata ruang kota ini, diharapakan bisa menyempurnakan Perda 12 Tahun 2014 tentang RTRW. Karena ada kesan jika selama ini tidak tegas zonasi di setiap garis yang sudah ditetapkan.

Pada zona kuning boleh didirikan perumahan. Zona ini masih terbuka peluang untuk peruntukan rumah usaha menyesuaikan kelas jalan. Kemudian zona abu-abu untuk industri atau rusun. Sementara merah adalah untuk ruang terbuka hijau.

“Kalau industri untuk perumahan ya kita bongkar saja,” tegas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Ery Cahyadi, saat di Komisi C DPRD Surabaya, Selasa (13/3/2018).

Namun soal sanksi itu menurut Ery di Perizinan. Hanya saja jika bangunan itu berdiri namun tak memikkki izin pasti akan dibongkar paksa. Perizinan tak akan mengeluarkan IMB kalau tidak seusai peruntukan dan menyalahi tata ruang.

Agung Prasodjo, anggota Komisi C DPRD Surabaya menanyakan sanksi bagi pelanggar zonasi nantinya. “Meski belum pada saatnya, namun kami perlu tahu sanksi pelanggar jika Perda ini berjalan,” kata Agung.

Komisi C, Dinas Permukiman dan Tata Ruang, serta Bagian Hukum Pemkot Surabaya membahas rencana penerapan RDTR Pemanfaatan ruang dan lahan di kota ini akan lebih rinci diatur.

Menurut Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Syaifudin Zuhri, selama ini tidak ada aturan yang rinci dan detail mengenai pemanfaatan ruang. Mana yang boleh dan mana yang tidak semua bisa dilanggar.

“Pemkot selama ini membuat aturan lebih dulu menyesuaikan keadaan lapangan. Ini tidak boleh. Aturan harus dibuat sebelum kejadian. Selain itu ruas jalan saat ini carut marut,” kata Kaji Ipuk, panggilan Syaifudin Zuhri.

Nantinya ruas jalan ke perumahan dan industri akan diatur. Tidak campur, jalan kelas kampung dengan jalan industri. Kaji Ipuk menyebut banyak pelajar tewas karena bersenggolan dengan truk gandeng dan tleler.

Kelas jalan juga harus disesuaikan. Jika kelas jalan kampung jangan ada truk besar melintas. Begitu juga peruntukan lahan untuk terbuka hijau tidak boleh diganggu sekali.

Namun selama ini menurut Syaifudin Pemkot tidak konsisten menetapkan zonasi kawasan di Surabaya. Seharusnya dalam kurun waktu 5 tahun hingga 20 tahun ke depan ruas jalan juga harus tergambar sehingga menentukan tata ruang wilayah.

“Idealnya memang anggaran untuk penentuan kelas jalan itu harus terus berkelanjutan sesuai rencana. Kami akan seperti ini nantinya,” kata Kepala Dinas Permukiman dan Tata Ruang Ery.

Machmud, anggota Komisi C yang lain mendesak agar kelas bangunan disesuaikan rencana kelas jalan saat aturan dibuat. Tinggi bangunan dan peruntukan akan disesuaikan dengan rencana jalan.

Imam Buchori mengaku kaget karena kawasan Industri saat ini juga berdiri perumahan. “Jangan hanya PKL berani menertibkan tapi pemodal dan pengembang yang tabrak aturan dibiarkan,” kata Imam. (q cox)

Foto: Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Ery Cahyadi, saat di Komisi C DPRD Surabaya, Selasa (13/3/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *