SURABAYA (Suarapubliknews) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, akhirnya menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Syamsul Arifin, terdakwa dalam kasus rasisme di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Kamis (30/1/2020).
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Johanis Hehamony menyatakan, bahwa terdakwa Syamsul Arifin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Arifin dengan pidana penjara selama lima bulan,” kata Johanis saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda 2.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Syamsul Arifin sama dengan tuntutan JPU sebelumnya.
“Menghukum terdakwa Syamsul Arifin membayar denda sebesar Rp1 juta subsidiair satu bulan kurungan,”imbuh Johanis.
Meski telah dijatuhi hukuman Syamsul yang juga merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) ini dinyatakan langsung bebas, karena sudah menjalani masa tahanan sebelum dan selama proses sidang berlangsung.
“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan sesaat setelah putusan ini diucapkan,” terangnya.
Atas vonis majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania serta Rista dari Kejati Jatim menyatakan pikir pikir. Sedangkan terdakwa Syamsul menyatakan terima.”Terima pak hakim,”kata terdakwa Syamsul Arifin.
Untuk diketahui, vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU telah menuntut terdakwa Syamsul Arifin dengan pidana selama delapan bulan penjara, dan pidana denda sebesar satu juta rupiah subsidiair satu bupan penjara.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Syamsul Arifin terbukti melanggar pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis atas ucapan kata monyet yang dilontarkan terdakwa saat kerusuhan di AMP. (q cox)