SURABAYA (Suarapubliknews) – Eva Yusnita Lubis, 27, wanita asal Dusun II, Kelurahan Sena, Kecamatan Batang Kuis Deli Serdang, Medan divonis hukuman enam bukan penjara oleh ketua majelis hakim Kelvin di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (28/7).
Dalam amar putusannya ketua majelis hakim menjelaskan kalau terdakwa Eva terbukti melanggar pasal 296 KUHP mengadakan dan memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Eva Yistina Lubis selama enam bulan,” kata Kelvin.
Atas putusan tersebut, Eva pun menerimanya, begitu juga penasihat hukum terdakwa, Frendika menerima putusan hakim tersebut. Diketahui putusan ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Darwis sebelumnya.
“Diterima yang mulia, terima kasih atas keringananya,” ucap Eva.
Ditemui usai sidang, Frendika mengatakan, pertimbangan majelis hakim memberikan keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga memiliki seorang anak yang menjadi tanggungjawabnya sebagai seorang ibu.
“Terdakwa juga mempunyai anak kecil dan single parent,” tandasnya. (q cox, Jack)