KEDIRI ( Suarapubliknews) – Supari (45) warga Rt 10/Rw 02 Dusun Kepuh Desa Kepuh Kecamatan Papar Kabupaten Kediri, terancam dengan UU Darurat karena kedapatan menjual petasan di rumah tinggalnya.
“Supari alias Pelaku kita jerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara,” Ujar Iptu Bambang Kapolsek Papar Polres Kediri kepada Suarapubliknews.net. Selasa (28/5/2019)
Menurut keterangan Iptu Bambang, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, jika di wilayah hukumnya terdapat penjual petasan. “ Atas hal itu kemudian petugas melakukan peyelidikan dan pelakupun diamankan,” tandasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 bungkus plastik bubuk mesiu bahan dasar petasan (mercon), yang masing-masing 0,5 Kg dengan total seluruhnya sebanyak 1,5 Kg. (q cox, Iwan)