SURABAYA (Suarapubliknews) – Terbukti melakukan aborsi anak didalam kandungan, seorang bidan Siti Malikah, dijatuhi pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain hukuman badan, warga Sambikerep, Surabaya tersebut juga di jatuhi pidana denda sebesar Rp. 10 juta subsidiair 2 bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Siti Malikah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara sengaja melakukan tindak pidana aborsi anak didalam kandungan dengan cara yang tidak dibenarkan oleh perundang-undangan,” ucap ketua majelis hakim Itong, saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (17/11/2020).
Menurut majelis hakim, terdakwa dianggap melanggar UU Kesehatan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menilai, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mencoreng profesi bidan.
“Yang meringankan, terdakwa masih memiliki anak kecil yang masih membutuhkan perhatian orang tuanya, serta tidak pernah dihukum,”imbuh Itong.
Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Dimas Aulia, menyatakan pikir-pikir. Demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejari Surabaya, juga menyatakan hal yang sama. “Pikir-pikir pak hakim,”ujar Dimas Aulia.
Usai persidangan, Dimas Aulia, saat ditemui menyampaikan bahwa putusan majelis hakim diluar harapannya (ekspetasi). Sebab, putusan terlalu tinggi untuk kliennya.
“Terdakwa ini memang merasa kasihan atau iba. Karena si pasangan ini menangis dan dipaksa oleh pacarnya untuk dilakukan aborsi padahal Siti Malikah sudah menolak dengan alasan usia kandungan sidah mencapai lima bulan. Kami pikir-pikir dulu saja,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam peraidangan sebelumnya, terdakwa telah dituntut pidana penjara selama 3 tahun serta pidana denda sebesar Rp. 10 juta subsidiair 3 bulan kurungan. (q cox, Jack)