SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dibantu Kejari Bangkalan berhasil mengeksekusi Kasmu, Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Senin (22/1/2018) kemarin. Ia dieksekusi setelah ada putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan terpidana Kasmu terbukti melakukan tindak pidana pencabulan atau asusila.
Eksekusi terhadap Kasmu dilakukan berdasarkan putusan MA Nomor : 2645 K/P.SUS/2016, yang menyatakan Kasmu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. Dan menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi menjelaskan, sekitar pukul 06.00 pagi tim menuju ke Bangkalan. Menurut informasi, rencananya akan ada rapat komisi dengan pimpinan rapat adalah Ketua Komisi A (terpidana).
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, tim dari Kejari Surabaya dibantu Kejari Bangkalan melakukan eksekusi terhadap Kasmu, di Kantor DPRD Bangkalan,” kata Kasi Intel Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, Senin (22/1).
Ketut menerangkan, di Pengadilan Tingkat Pertama Kasmu dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan cabul. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan.
“Mahkamah Agung memutus dan menyatakan bahwa Kasmu terbukti secara sah terbukti bebuat cabul,” jelasnya.
Lanjut Ketut, saat ini Kasmu masih aktif menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Bangkalan. Selain alasan menjalankan putusan Mahkamah Agung, eksekusi terhadap Kasmu dilakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif terhadap panggilan Kejaksaan. Sehingga terpidana dieksekusi atau ditangkap di Kantor DPRD Bangkalan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Didik Adyotomo menambahkan bahwa terpidana Kasmu berhasil ditangkap tepat pukul 12.15 WIB. “Saat itu terpidana dengan mengendarai mobil Fortuner warna hitam M 888 PX masuk ke halaman gedung DPRD Bangkalan, selanjutnya kami lakukan penangkapan terhadap terpidana. Setelah penangkapan, Kasmu kami tahan di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo,” tambah pria yang kerap dipanggil Dadit ini.
Terpisah, Abdul Malik, penasehat hukum terpidana Kasmu mempertanyakan proses eksekusi yang dilakukan jaksa tersebut. Ia menilai proses eksekusi dilakukan tidak dengan transparansi.
“Setelah mendapat informasi dari wartawan, sekitar pukul 14.30 WIB saya sempat menanyakan ke jaksa F dan HB terkait rencana upaya eksekusi yang bakal dilakukan tim jaksa. Namun kedua jaksa tersebut menjawab tidak ada agenda kegiatan pelaksanaan eksekusi yang pihaknya lakukan terhadap Kasmu pada hari ini, Senin (22/1/2018). Namun kenyataannya, info eksekusi Kasmu itu benar dilakukan jaksa. Kita mempertanyakan apa motif jaksa tidak transparan terhadap upaya eksekusi ini,” ujar Malik melalui sambungan selulernya, Senin (22/1/2018).
Tambah Malik, ia baru mengetahui kebenaran pelaksanaan eksekusi saat dihubungi oleh Kasmu. “Saya dikabari Kasmu saat dirinya sudah berada di Lapas Porong,” beber Malik. Selanjutnya, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA tersebut.
Malik mengakui bahwa pihaknya sudah memiliki novum (bukti baru, red) guna melengkapi persyaratan pengajuan PK. “Kita bakal ajukan PK dalam waktu dekat, kita sudah mempersiapkan novum,” tambah Malik.
Sebagaimana diberitakan, kasus ini berawal saat Kasmu ditangkap Tim Cobra Subdit II Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di Hotel Oval, Surabaya pada 2 Ferbruari 2015 silam. Saat ditangkap, Kasmu sedang berduaan di dalam kamar bersama perempuan di bawah umur berinisial LCD yang berusia 16 tahun.
Selanjutnya kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sayangnya, oleh Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Musa Aini, terdakwa Kasmu lolos dari jeratan bui atas perbuatannya melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Hakim Musa menyatakan politikus Partai Gerindra itu tidak bersalah, dan divonis bebas.
Hal tersebut berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Rahmat Hary Basuki yang menuntut terdakwa Kasmu dengan tuntutan 7,5 tahun penjara. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang pencabulan anak dibawah umur. Atas putusan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Jaksa Hary mengajukan kasasi.
Putusan MA Nomor : 2645 K/P.SUS/2016 itu dibacakan Hakim Agung pada Mei 2017, dan diterima Pengadilan Negeri Bangkalan pada Oktober 2017 lalu. Pada putusan MA, Kasmu dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. (q cox)
Foto: Terpidana Kasmu, sekaligus Anggota DPRD Bangkalan di Lapas Porong sesaat pasca dieksekusi oleh tim gabungan jaksa dari Kejari Surabaya dan Kejari Bangkalan, Senin (22/1/2018).