HukrimJatim Raya

Terdakwa Akui Tidak di TKP Waktu Kejadian, Pengacara Mas Bechi: di tempat lain, ada bukti foto

63
×

Terdakwa Akui Tidak di TKP Waktu Kejadian, Pengacara Mas Bechi: di tempat lain, ada bukti foto

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda memberikan keterangan terdakwa, Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi membantah telah melakukan tindak asusila terhadap korban. Ia mengaku, saat waktu kejadian yang dituduhkan, dirinya tidak berada di tempat tersebut. Senin (3/10/2022)

Melalui pengacaranya, Gede Pasek Suardika atau akrab disapa GPS, Bechi menyebut bahwa ada suatu kejadian dalam dakwaan yang diakuinya tidak pernah terjadi. Ia beralasan, saat itu dirinya tidak berada di tempat yang dituduhkan dalam dakwaan. Ia pun mengklaim mampu membuktikan keberadaannya itu di muka persidangan.

“Peristiwa kedua itu kan muncul 2 waktu dari keterangan saksi. Ada yang bilang 18 Mei, ada yang bilang 20 Mei. Ternyata kedua-duanya itu, kita hadirkan bukti, bahwa Mas Bechi tidak ke TKP sama sekali,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam keterangannya, Mas Bechi menyebut bahwa dirinya saat itu tengah melakukan persiapan kegiatan untuk jelajah desa. Keterangan ini, diperkuat dengan adanya bukti foto kegiatan tersebut.

“Ada persiapan jelajah desa. Artinya secara alibi tidak mungkin ada peristiwa TKP, kalau orang yang dituduh pelaku tidak ada disana,” tandasnya.

Keterangan Mas Bechi ini pun, dianggapnya sama dengan keterangan saksi sebelumnya, yang menyatakan bahwa tidak ada peristiwa seperti dalam dakwaan.

“Semua (saksi) menyatakan tidak pernah ada peristiwa itu. Ternyata tadi muncul alibi, dimana di waktu yang sama yang disebutkan salah satu saja, ini tidak dua-duanya. Dua waktu itu berada di tempat lain bukan di TKP. Ada bukti foto, kemudian dengan ada orang ngeshare kegiatan itu, beliau ada disitu memimpin rapat, peristiwanya jelajah desa kemudian ada lanjut persiapan berangkat. semua berangkat dari pondok bukan (dari) TKP,” tambahnya.

GPS menambahkan, dalam dakwaan terdapat identitas dan kronologis kejadian atas dua peristiwa. Namun, dari dua peristiwa itu, kedua-duanya dianggap tidak mampu dihadirkan secara kualitatif oleh jaksa, bahwa peristiwa itu benar adanya.

Ia mencontohkan, soal kasus perkosaan yang didakwakan, terbantahkan dengan adanya chattingan mesra dari korban pada Mas Bechi. Ia menganalogikan, soal bagaimana mungkin ada peristiwa pemerkosaan jika kemudian korbannya justru mengirimkan chat mesra pada pelaku.

“Dari saksi, bukti, misalnya disebut (pasal) 285, perkosaan, kita hadirkan chat-nya. Kita konfirmasi, betul. Masa ada habis diperkosa besoknya nge chat sayang. Justru yang ada jawaban-jawaban terdakwa yang jengkel. Kita konfirmasi kenapa jengkel. Kalau 2017 diperkosa harusnya lapor. Jangan terus 2019 baru lapor karena gak jadi dikawinin,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus menyatakan, tidak mempermasalahkan soal bantahan terdakwa. Sebab, hal itu dianggap sebagai hak terdakwa dalam persidangan. “Gak ada masalah dia membantah. Itu kan hak nya sebagai terdakwa,” katanya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *