Hukrim

Terdakwa Tipu Gelap 260 Ton Gula Divonis 1,5 Tahun Penjara

73
×

Terdakwa Tipu Gelap 260 Ton Gula Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Camilia Sofyan Ali sebagai terdakwa atas kasus tipu gelap pengadaan 260 Ton gula, akhirnya divonis selama satu tahun dan enam bulan penjara (1,5 tahun) oleh Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Khusaeni.

Ia dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban Hj. Muljanti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Camilia Sofyan Ali dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap Khusaeni saat membacakan amar putusannya di ruang Tirta 1, PN Surabaya, Rabu (31/03).

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Hj. Muljanti mengalami kerugian sebesar Rp. 2,7 miliar.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatannya, bersikap sopan selama menjalani persidangan, dan memberikan SHM Ruko miliknya sebagai jaminan pembayaran kepada saksi Hj. Mulianti,” katanya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejari Surabaya dan terdakwa Camilia sama-sama menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar terdakwa.

Sebelumnya, JPU Suwarti telah menuntut terdakwa Camilia dengan pidana penjara selama dua tahun penjara.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Hj. Mulianti ditunjuk sebagai suplier gula oleh Bulog Jatim. Kemudian ia dikenalkan Putri (pegawai Bulog) kepada terdakwa.

Bermodalkan badan hukum berbentuk UD Pawon Sejahtera, akhirnya terjalin kerja sama antara H Mulji dengan terdakwa. Hj. Mulianti kemudian membayar Rp 2,7 miliar dan Rp 318 juta kepada terdakwa menggunakan uang yang sebelumnya didapat dari pembayaran oleh Bulog Jatim.

Namun, setelah terdakwa menerima sejumlah uang tersebut dari Hj. Mulianti, pada 17 Pebruari 2020 terdakwa hanya mengirimkan gula kepada saksi Hj. Mulianti sebanyak 25 ton dari kesepakatan pembelian pertama sebanyak 260 ton. Itupun tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan.

Hj. Muljanti kemudian meminta seluruh uang dikembalikan, akan tetapi terdakwa tidak dapat membayarnya. Terdakwa berdalih, uang tersebut telah dibayarkan kepada para rekanan pemasok gula. (q cox, Jack)

Foto: Terdakwa Camilia Sofyan Ali saat mendengarkan amar putusan di PN Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *