SURABAYA (Suarapubliknews) – Salah satu kebijakan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik), yakni setiap restoran, rumah makan, kafe, warung atau usaha sejenisnya hanya boleh melayani untuk dibawa pulang atau take away dianggap sangat memberatkan.
Managing Director Boga Group Jatim, Steven Johnson Tjan mengatakan, aturan layanan yang hanya dibolehkan untuk take away tak bisa diterapkan di semua kafe dan restoran. Khususnya di skala menengah atas, konsumen lebih menikmati suasana, dan untuk jenis makanan tertentu tak bisa dilakukan take away.
“Jadi silakan para aparat pemerintah lihat sendiri. Dengan hanya mengandalkan omzet penjualan Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per hari, mampukah untuk menutup biaya operasional yang mencapai Rp 3,5 miliar per bulan?” katanya.
Dengan kondisi saat ini, dari total karyawan sebanyak 1.050 orang, saat ini hanya mempekerjakan 200 orang, sementara sisanya terpaksa dirumahkan. Namun dengan hanya mengandalkan penjualan yang ada, dia terpaksa harus menutup biaya operasional termasuk membayar gaji karyawan dengan menjual aset yang dimiliki.
“Kami baru saja menjual mobil untuk membayar gaji karyawan. Jika kondisi ini terus berlangsung, entah harus menjual apalagi nanti. Ini sebagai upaya agar karyawan kami tetap hidup,” tegas Steven.
Boga Group Jatim sendiri selama ini mengoperasikan puluhan brand dan outlet kafe dan restoran di Surabaya. Saking banyaknya outlet tersebut, beberapa waktu lalu bahkan dinobatkan sebagai pembayar pajak terbesar untuk kafe dan restoran oleh Pemkot Surabaya.
“Namun apa artinya pengakuan dan besaran pajak, jika kami tak dihiraukan. Kami pun tahu protokol kesehatan, dan jika diizinkan buka, tetap menerapkan aturan untuk pencegahan pandemi ini,” ujarnya.
Ketua Apkrindo Jatim, Tjahjono Haryono menuturkan sejak awal penerapan protocol kesehatan di tengah pademi Covid 19, pihaknya sudah memberi imbauan kepada para anggotanya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan baik untuk pembeli maupun pekerja, menjaga kebersihan, melakukan pembersihan rutin di dalam restoran dengan disinfektan baik saat akan operasional dan selesai operasional.
“Kami meminta diberi kesempatan usaha kafe dan restoran tetap buka dan melayani makan atau minum di tempat dengan dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas kursi karena physical distancing, dan untuk pemerintah pusat, juga stimulus pajak dan perbankan harusnya diperpanjang hingga 3 bulan ke depan,” katanya.
Hal ini selain untuk tetap menghidupkan perekonomian juga kepedulian kepada nasib para karyawan. “Jadi kami hanya minta suara dan jeritan kami didengar,” tegas Tjahjono. (q cox, tama dinie)