SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Christofer Allan (34) warga Jalan Wiguna Selatan 3 Surabaya akhirnya ditangkap oleh unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah dilaporkan oleh driver ojek online (ojol) pada (15/11/2018).
Menurut pelapor yakni driver ojol bernama Sutiono, (38) warga Lidah Kulon Surabaya, karena memesan barang dengan menggunakan alamat dan nomer HP palsu (fiktif).
“Pelaku dilaporkan korban dengan tuduhan melakukan penipuan dengan menyaru memesan barang lewat online,” sebut AKBP Sudamiran Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Minggu (18/11/2018).
Sudamiran mengatakan, begitu korban melapor petugas langsung melakukan penyelidikan guna mengetahui siapa pelakunya. Alhasil, pelaku berhasil dibekuk di Jalan Wisma Lidah Kulon Raya (depan Indomaret).
“Modusnya, pelaku mengaku bernama Rizki ini memesan barang berupa dompet melalui korban yang bekerja sebagai driver ojol. Setelah dibayar dan barang barang itu diantarkan ke alamat tujuan, tetapi setelah korban sampai di lokasi ternyata tidak ada alamat yang dimaksud.” terangnya.
Barang bukti yang ikut disita petugas, 2 buah HP, 9 buah dompet dan uang Rp. 540.000. Pelaku kini ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan. (q cox, Bas)