SURABAYA (Suarapubliknews) – Para pekerja rekreasi hiburan umum (RHU) yang tergabung dalam Badan Pekerja dan Buruh Pemuda Pancasila mendatangi kantor DPRD Kota Surabaya, terkait penerapan Perwali yang dianggap merugikan dan mendesak untuk dicabut atau direvisi.
Ketua Komisi D Khusnul Khotimah mengatakan, jika pihaknya menerima pengaduan dari beberapa kelompok komunitas pekerja seni dan RHU, yang mengeluhkan soal penerapan Perwali 33 tahun 2020.
“Mereka menyampaikan keluhan tentang pelaksanaan Perwali 33 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota,” ujar Khusnul Khotimah, usai menerima pengaduan. Senin (27/07/2020)
Dalam pengaduan ini, politisi perempuan PDIP ini mengaku sudah mendengarkan beberapa masukan maupun keluhan selama lima bulan terakhir karena tidak bisa bekerja.
“Selama lima bulan ini mereka tidak bisa bekerja sedangkan kebutuhan hidup harus tetap dipenuhi,” kata Khusnul.
Karena itu, kata dia, melalui pertemuan ini Komisi D meminta kepada Pemrintah Kota untuk merevisi perwali 33 tahun 2020 dan yang kedua segera menyiapkan solusi kepada masyarakat karena terdampak.
“Karena lima bulan ini mereka tidak bisa bekerja dan mereka warga kota surabaya mengantungkan hidupnya pada industri (RHU) di surabaya,” pungkas Khusnul.
Di saat yang sama, Nurdin Longgari Ketua Badan Pekerja dan Buruh Pemuda Pancasila, mengatakan bahwa Perwali 33 tahun 2020 terutama di pasal 20 termasuk pasal 25 (a) tentang penerapan pemberlakukan jam malam dinilai sangat memberatkan bagi para pekerja RHU.
” Itu yang kami perjuangankan. Kami pekerja RHU tergabung dalam badan pekerja dan buruh Pemuda Pancasila meminta Perwali 33 tahun 2020 dicabut atau direvisi,” ujar Nurdin Longgari Ketua Badan Pekerja dan Buruh Pemuda Pancasila.
Jika sampai akhir bulan juli tidak dicabut atau revisi, kata Nurdin, maka pihaknya bersama seluruh pekerja RHU lainnya akan turun ke jalan untuk melakukan aksi yang lebih banyak lagi.
“Jika tidak ada revisi ataupun mencabut perwali 33 tahun ini kita akan turun ke jalan melakukan aksi,” tegas Nurdin.
Hal senada juga disampaikan perwakilan musisi yang tergabung dalam Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) dan Persatuan Musik Melayu Indonesia (PAMMI) juga meminta agar Perwali 33 tahun 2020 direvisi ataupun dicabut.
“Kami (PAPPRI/PAMMI) juga sama meminta agar Perwali 33 tahun 2020 direvisi maupun dicabut,” ujar Imron Sadewo.
Menurut Pimpinan Orkes Moneta ini, karena Perwali 33 tahun 2020 sangat memberatkan bagi para pekerja musisi, penyanyi maupun dunia internaint lainnya karena tidak bisa bekerja untuk mengisi di acara orang hajatan.
“Jujur saja kami tidak bisa bekerja untuk mengisi acara di orang hajatan,” kata Imron. (q cox, Irw)