SURABAYA (Suarapubliknews) – Meskipun di berbagai media terkesan berseberangan pandangan, namun tali silaturahmi antara Singky Soewadji pemerhati satwa liar dengan Dr. Nandang Prihadi, S.Hut., M.Sc Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, masih terjalin dengan baik.
Situasi yang akrab bak keluarga ini terlihat pada acara pertemuan hari ini sekira pukul 14.00 wib, di kantor Balai Besar KSDA Jawa Timur, antara Nandang Prihadi dengan Singky Soewadji yang didampingi Pendeta Rahmat (keponakan terdakwa Kristin).
“Pak Singky silaturahmi ke kantor bbksda jatim dan saya terima. Diskusi ngalor ngidul,” ucap Nandang kepada media ini saat ditanya soal agenda pertemuanya. Kamis (21/03/2019)
Ditanya soal detil perbincangannya, Nandang hanya menjawab normatif, bahwa materi obrolan dengan Singky Soewadji yang ditemani Pendeta Rahmat, mulai hal yang penting hingga yang tidak penting.
Disinggung soal permohonan ijin penangkaran CV Bintang Terang milik terdakwa Ibu Kristin, sebagai pucuk pimpinan di Jatim Nandang mengaku jika dirinya tetap mengarahkan agar melalui proses digital (system Online) yang disiapkan instansinya, yakni melalui simplik.bbksda.jatim https://docs.google.com/presentation/d/1myI3mRqc8mo60PWSMupW_DCMWZP15UpdhNFOFN9VnDI/edit#slide=id.p
“Untuk pengajuan perijinan di BBKSDA Jatim melalui online, ke simplik.bbksda.jatim, jadi hardcopy sudah kita tinggalkan, pemohon tinggal upload dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke simplik. Kalo pun pemohon memyampaikan berkas hardcopy permohonan ke kantor, tetap diarahkan utk memprosesnya melalui simplik,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan Singky Soewadji, yang mengatakan bahwa kedatangannya bersama Pendeta Rahmat yang merupakan wakil dari keluarga terdakwa (Ibu Kristin), mendapatkan sambutan yang hangat dari Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur.
“Sebagai kawan yang menekuni bidang yang sama, yakni soal satwa, Pak Nandang masih tetap seperti yang dulu. Kami berdua disambut hangat dan akrab layaknya keluarga di ruang kerjanya,” tutur Singky.
Terkait perpanjangan ijin penangkaran CV Bintang Terang, Singky mengaku jika telah mendapatkan arahan yang banyak dari Kababes (Nandang), termasuk untuk kelengkapan data penunjang yang dipersyaratkan.
“Kali ini judulnya memang bukan perpanjangan, tetapi mengurus ijin baru, karena ijin milik CV. Bintang Terang memang telah lama mati, yakni sejak tahun 2015. Namun intinya bukan itu, apapun itu kami akan berusaha mengikuti arahan dan petunjuk dari pak Kababes, karena beliau juga siap akan membantu kelancarannya,” paparnya. (q cox)