HukrimJatim RayaPeristiwa

Terjerat Kasus Gratifikasi, Eks Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU-BMP Kota Surabaya Ditahan Kejati Jatim

5875
×

Terjerat Kasus Gratifikasi, Eks Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU-BMP Kota Surabaya Ditahan Kejati Jatim

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menahan GSP, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan penerimaan gratifikasi dari kontraktor proyek pemerintah.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, HB Siregar, mengungkapkan bahwa penyidikan telah melalui berbagai tahapan, termasuk pemeriksaan terhadap 32 saksi serta penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3,6 miliar dan sejumlah aset lainnya.

“Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan dari hasil pemeriksaan, GSP diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak tahun 2016 hingga 2022,” ujar HB Siregar, Selasa (3/6) malam, baca.

Dugaan korupsi bermula dari penerimaan uang Rp3,6 miliar, yang seharusnya dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai aturan yang berlaku. Namun, GSP tidak melaksanakan kewajiban tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan.

Lebih lanjut, hasil penyelidikan mengungkap bahwa dana tersebut telah disamarkan melalui penyetoran ke rekening pribadi BCA milik GSP sebelum akhirnya dialihkan ke bentuk deposito serta investasi sukuk.

“Walaupun tidak ditemukan kerugian negara dalam perkara ini, GSP tetap menerima gratifikasi dalam jumlah besar dan kemudian mengalihkannya ke bentuk investasi,” imbuhnya baca-baca.

Perbuatan ini dinilai melanggar Pasal 12B junto Pasal 12C junto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 3 junto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebagai tindak lanjut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-804/M.5/FD.2/06/2025, berlaku selama 20 hari sejak 3 Juni 2025. Saat ini, GSP ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat dalam sektor infrastruktur daerah. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen menuntaskan penyelidikan secara transparan dan sesuai aturan hukum. (q cox, Kmpk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *