SIDOARJO, (Suarapubliknews) – Kejaksaan Negeri Sidoarjo masih memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi jual beli ikan fiktif yang melibatkan mantan Direktur PT. Puspa Agro Sidoarjo, Abdullah Muhibuddin dan Staff Trading PT. Puspa Agro, Hery Jamari.
Keduanya masih menjalani masa tambahan penahanan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur usai ditangkap pada pertengahan Oktober lalu.
“Masih nunggu (keterangan) beberapa saksi saja,” singkat Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Lingga Nuari saat dikonfirmasi, Rabu (16/12/2020).
Disinggung soal jumlah saksi yang bakal diperiksa dan yang sudah dilakukan pemeriksaan, belum ada jawaban.
Kejaksaan Negeri Sidoarjo menahan Direktur Utama PT. Puspa Agro Sidoarjo, Abdullah Muhibuddin dan Staff Trading PT. Puspa Agro, Hery Jamari pada Jumat, 16 Oktober 2020 lalu. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp.8,29 miliar.
Kasie Intellijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Idham Kholid mengatakan penahanan kedua tersangka dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 dan 3 Juncto 55 KUHP. Usai diperiksa, mereka langsung ditahan di rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Kedua tersangka yakni mantan Direktur Utama PT. Puspa Agro, Abdullah Muhibuddin dengan staff trading PT. Puspa Agro, Hery Jamari,” ujar Idham Kholid.
Keduanya terbelit kasus jual beli ikan fiktif yang dilakukan anak perusahaan PT. Puspa Agro bersama CV. Aneka House senilai Rp.8,29 miliar. Kegiatan jual beli itu juga dilakukan tidak berdasarkan uji kelayakan.
“Jual beli nya fiktif, tapi pembayarannya jalan terus,” tambahnya.
“Setelah kami tindaklanjuti ke pihak berwenang (bea cukai) ternyata tidak ada kegiatan ekspor impor itu. Bahkan alasan tempat pelelangan dilakukan di Prigi (Trenggalek, Paciran- lamongan, kita chek kesana semuanya fiktif,” tegasnya.
Jaksa Penuntut Umum juga telah memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka selama 40 hari kedepan sejak November lalu. Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan setelah tersangka melewati batas penahanan selama dua puluh hari kedepan sejak ditetapkan dan ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (q cox, NH)