SURABAYA (Suarapubliknews) – Pendeta Hanny Layantara, tersangka kasus dugaan cabul jalani proses tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti, red) dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Selasa (5/5/2020).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Anggara Suryanagara, proses tahap II ini, dilakukan setelah berkas perkara kasus sudah dinyatakan lengkap (P-21) sejak 22 April 2020 lalu.
“Kita sudah menunjuk beberapa jaksa untuk menyidangkan perkara ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nantinya. Salah satunya jaksa Rista Erna dan Sabetania,” terang Anggara, Selasa (5/5/2020).
Tambah Anggara, tersangka Hanny Layantara dijerat pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 289 KUHP atau pasal 294 KUHP.
“Proses tahap II dilaksanakan secara online, untuk mendukung program Physical Distancing. Penahanan tersangka kami titipkan di Rutan Polrestabes Surabaya untuk 20 hari kedepan,” tambah mantan Kasipidum Kejari Tanjung Perak Surabaya ini
Diketahui, berdasarkan laporan polisi bernomor LP :LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu, dugaan pencabulan dan pemerkosaan oleh pendeta salah satu gereja besar di Surabaya ini dilaporkan.
Polisi menyebut, korban dicabuli oleh tersangka sejak berumur 10 tahun. Kini, korban sudah berumur 26 tahun. Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah. Tersangka pun ditangkap pada Sabtu (7/3) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat disebut hendak pergi keluar negeri.
Sesuai pasal yang dijeratkan, tersangka terancam hukuman miminal 3 tahun maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp60 juta maksimal Rp300 juta. (q cox)
FOTO: Tampak proses tahap II yang dilakukan jaksa Kejati Jatim terhadap tersangka Hanny Layantara yang dilakukan secara online, Selasa (5/5/2020).