Hukrim

Terjerat Kasus Ujaran Idiot, Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara

77
×

Terjerat Kasus Ujaran Idiot, Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyampaikan keputusan bahwa musisi sekaligus politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik dan divonis 1 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakannya, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

“Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara pada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo,” ujar Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono saat membacakan amar putusan. Selasa (11/6/2019).

Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan, terdakwa dianggap sopan selama dipersidangan. Ia juga dianggap cukup kooperatif selama menjalani masa persidangan

Sedangkan hal yang memberatkan dalam pertimbangan hakim, terdakwa mengaku tidak bersalah, dan masih menjalani hukuman dalam kasus ujaran kebencian yang kini masih dalam tahap kasasi.

“Atas putusan ini, silahkan saudara berkonsultasi dengan pengacaranya,” ujar Hakim Anton.

Menanggapi putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani langsung menjawabnya sendiri. “Saya banding,” tandasnya tanpa berkonsultasi dengan pengacaranya.

Hal ini sempat membuat hakim kaget dan menanyakan lagi pada Ahmad Dhani. “Kapan? (berkonsultasi dengan pengacara),” tegasnya, yang dijawab Dhani, “Sudah,” tegas Dhani.

Dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Harry menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir,” tandasnya menanggapi vonis hakim.

Sebelumnya, akibat video blog (Vlog) yang dibuat di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu, Ahmad Dhani dilaporkan oleh sejumlah orang yang tergabung Koalisi Bela NKRI. Mereka melaporkan pentolan grup band Dewa19 itu ke polisi, lantaran mengunggah vlog yang intinya mengandung ujaran idiot.

Atas kasus ini, Ahmad Dhani pun dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *