HukrimJatim Raya

Terjerat Perkara Korupsi, Bos PT Ikan Laut Indonesia Dijebloskan Ke Rutan Kejati

78
×

Terjerat Perkara Korupsi, Bos PT Ikan Laut Indonesia Dijebloskan Ke Rutan Kejati

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya telah melakukan penahaan terhadap Direktur Utama PT. Ikan Laut Indonesia berinisaal S terkait perkara duagaan Korupsi yang merugikan keuangan Negara sekitar Rp.569.568.000 dengan modus Jual beli bahan bahan baku Ikan Tengiri Steak.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra mengatakan, bahwa Pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 pukul 14.00 WIB telah dilakukan penahanan terhadap tersangka inisial S oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Menurutnya, hal ini terkait perkara dugaan tindak Pidana korupsi dalam pembelian bahan baku Ikan Tenggiri Steak oleh PT. Perikanan Nusantara sebesar Rp.446.997.600 untuk 10.100 Kg Ikan Tengiri Steak, kemudian,14 Pebruari 2018 dilakukan Pembayaran kedua sebesar Rp.191.570.400,untuk 3900 Kg, dengan totalnya Rp.638.568.000.

Namun oleh tersangka uang tersebut sebagaian dipergunakan untuk pentingan pribadinya. Akibat perbuatan tersangka, timbulnya pontensi kerugaian Negara sekitar Rp.569.568.000,’ terangnya.

Disinggung apakah ada kemungkinan tersangka lainnya dan bagaimana modus tersangka dalam menjalankan aksinya? Jemmy menjelaskan, bahwa tidak menuntup kemungkinan ada tersangka lainnya dan modus yang digunakan tersangka adalah jual beli bahan baku Ikan Tengiri Steak.

“Dimana tersangka selaku Direktur Utama PT. Ikan Laut Indonesia berkerjasama dengan salah satu pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT. Perikanan Nusantara. Uang yang seharus dipergunakan untuk membeli bahan baku, mala dipergunakan untuk kepetingan pribadinya. Tidak menutup kemungkian ada tersangka lainnya,” tegasnya

Guna penyelidikan berlanjut tersangka dijebloskan ke Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) dan dijerat dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri tanjung Perak Nomor Print-01/M.5.43/Fd.1/03/2023 tanggal 31 Maret 2023. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *