Pemerintahan

Terkait Hasil Uji Laboratorium Jajanan Sekolah, Ini Pernyataan Resmi Pemkot Surabaya

55
×

Terkait Hasil Uji Laboratorium Jajanan Sekolah, Ini Pernyataan Resmi Pemkot Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Beberapa hari terakhir Kota Surabaya digegerkan oleh kabar soal dugaan kandungan zat aditif (narkoba) salah satu jenis jajanan sekolah yakni permen dot atau permen keras, yang ternyata adalah produk impor.

Namun karena hasil uji lab dari BP POM menyatakan negatif, kabar ini spontan mendapatkan respon dari PT Petrona Inti Chemindo (PIC) sebagai perusahaan pengimpor permen dot alias permen keras, yang serta merta menuntut agar Pemkot Surabaya melakukan pemulihan nama baik melalui media.

Untuk meluruskan semua pemberitaan di berbagai media, Pemkot Surabaya menggelar presscon yang melibatkan beberapa SKPD terkait yakni Dinas Kesehatan, Satpol-PP, Bagian Pemerintahan, dan Bagian Hukum.

Kepala Dinas Kesehatan drg. Febria Rachmanita mengatakan, bahwa uji laboratorium tidak ditujukan kepada salah satu merek jajanan sekolah (mamin), tetapi jenisnya sangat banyak, karena merupakan agenda rutin dalam upayanya melindungi masyarakat terutama anak-anak dari makanan yang mengandung zat-zat berbahaya.

“Banyak sekali jenis mamin yang kami serahkan sebagai sampling ke balai POM, jadi nggak hanya tertuju kepada satu jenis atau merek, makanya kami juga nggak tau kenapa salah satu jenisnya menjadi viral dan ramai dibicarakan,” ucapnya, Selasa (14/3/2017)

Untuk memenuhi desakan klarifikasi sekaligus tuntutan dari salah satu pihak terkait nama baik merek dagang jenis makanan yakni permen dot, Feby-sapaan akrab-Febria Rachmanita menyatakan secara resmi (atas nama Pemkot Surabaya-red) bahwa hasil uji lab permen dot adalah negatif dan layak untuk dikonsumsi.

“Sesuai hasil uji yang dilakukan balai POM, yang saya terima hari jumat sore, itu hasilnya negatif, oleh karenanya layak untuki di konsumsi,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Irvan Widyanto Kasatpol-PP Kota Surabaya menjelaskan, bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh jajaran di bawahnya merupakan implementasi dari Perda no 2 tahun 2014 pasal 27.

Bahkan dirinya juga mengaku tidak mengetahui asal muasal terjadinya viral soal kabar permen dot yang akhirnya mendapatkan respon dari pengimpornya. Karena sampai saat ini Pemkot tidak pernah menyebut, apalagi tertuju kepada salah satu jenis mamin untuk tujuan-tujuan tertentu.

“Itu dilakukan oleh Camat, kasi Trantib, Lurah, Dispertan, SOP dilakukan berdasarkan temuan dilapangan, laporan masyarakat, hasil uji lab, dan berdasarkan program-program dari dinas kesehatan, dan itu dilakukan monitoring dan tanda terima barang bukti yang disita, sekaligus dilakukan pendataan kepada para pedagang,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh M Fikser Kabah Humas kota Surabaya, jika Pemkot Surabaya sudah melakukan kewajibannya pasca meloakukan razia beberapa jenis jajanan sekolah (mamin), sesuai SOP.

“Setelah hasilnya diketahui negatif, pasti barang yang ditarik sudah dikembalikan kecuali yang sudah dibeli, kalau sampai persoalan ini jadi begini dan mengerucut kepada salah satu merek, kita juga tidak tau, karena Pemkot Surabaya tidak pernah menyatakan hal itu, yang jelas yang dilakukan pemkot telah sesuai dengan kewenangan-kewenangan yang telah diberikan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *