SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan 18 orang tersangka anggota DPRD Kota Malang ke Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Selasa (24/7/2017).
Rombongan tahanan KPK tersebut tiba di gedung Kejati jatim sekitar pukul 07.30 pagi. Mereka tiba dengan menggunakan bus kejaksaan dan pengawalan ketat kepolisian.
Dari 18 orang tahanan KPK tersebut, ketiga belas tahanan yang dititipkan di Rutan Kejati yakni Rahayu Sugiarti, Herry Subiantono, Sukarno, Heri Pudji Utami, Abdul Hakim, Imam Fauzi, Tri Yudiani, Suprapto, Salamet, Mohan Katelu, Sahrawi, Wiwik Hendri Astuti dan M Zainuddin.
Sementara lima orang tahanan KPK yang dititipkan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, yakni Syaiful Rusdi, Abdul Rachman, Yaqud Ananda Gudban, Bambang Sumarto dan SulikLestyowati. Belasan orang yang dilimpah dari Jakarta ke Surabaya ini tersandung dugaan kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan terkait pelimpahan ke 18 orang tersebut. Pihaknya menjelaskan, Kejaksaaan dalam hal ini hanya menerima titipan tahanan KPK.
“Benar, kita hanya menerima titipan saja dari KPK. Sebanyak 13 orang kita tahan di Rutan Kejati Jatim, sisanya yakni lima orang di Rutan Medaeng,” kata Didik, Selasa (24/7).
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya ini menjelaskan, perihal kasus ini semua ditangani langsung oleh KPK. Hal itu termasuk kapan jadwal sidang untuk 18 orang anggota dewan tersebut. Sayangnya Didik enggan merincikan posisi kasusnya.
“Untuk kasusnya tanya KPK ya, karena kami hanya dititipin di Rutan saja. Yang jelas mereka semua anggota DPRD Kota Malang dan rencananya disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota Malang periode 2013-2018, Moch Anton; dua wakil ketua dan 16 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yakni menerima hadiah atau janji alias suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Penetapan ke-19 orang tersangka dari kalangan eksekutif dan legislatif itu merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Moch Anton selaku Wali Kota Malang memberikan hadiah atau janji alias suap kepada ketua dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015.
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Moch Anton melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap 18 orang anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 tersebut disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (q cox)
Foto: Sebanyak 13 anggota DPRD Kota Malang saat boyongan pindah sel. Oleh KPK, penahanan mereka dititipkan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Selasa (24/7/2018).