SURABAYA (Suarapublinews) ~ Merespon adanya pemeriksaan terhadap gedung GRHA WISMILAK yang bertempat di Jl. Raya Darmo 36-38 Surabaya, oleh pihak berwenang, Tim Lawyer PT. Wismilak Inti Makmur Tbk, Sutrisno, SH and Associates melalui keterangan press nya menyatakan hak jawabnya.
“Kami sudah beroperasi menggunakan gedung kebanggaan ini selama lebih dari 30 tahun. Dalam rentang waktu tersebut pula kami tak mendapati sedikitpun adanya permasalahan hukum dalam bentuk apapun dan dengan siapapun,” katanya dalam keterangan tertulis.
Tim juga mengatakan bahwa wilayah yang didapat bukanlah dari hasil kejahatan maupun paksaan yang ilegal. “Dikarenakan kami menempati wilayah ini bukanlah dari hasil kejahatan maupun paksaan yang ilegal. Kami dengan bangga berada di sini dan membuka banyak sekali lapangan pekerjaan serta sumber rejeki untuk anak bangsa Indonesia dengan dasar hukum dan legalitas yang jelas,” lanjutnya.
Mereka juga mengatakan akan mempertahankan GRHA WISMILAK yang memang menjadi HAK sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan. “Kami menaungi lebih dari 3000 putra putri terbaik bangsa Indonesia yang mana menjadi aset penting bagi kami. Sehingga upaya untuk mempertahankan GRHA WISMILAK yang memang menjadi HAK kami sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan adalah untuk melindungi mereka pula. Agar tak ada efek domino pada perekonomian,” tegasnya.
Tim juga menerangkan asal PT. Wismilak Inti Makmur Tbk menjadikan GRHA WISMILAK sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993. “Kami PT. Wismilak Inti Makmur Tbk menjadikan GRHA WISMILAK sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993. Sebagaimana gedung tersebut telah SAH dibeli oleh PT Gelora Djaja dengan sertifikat hak guna bangunan. Hal itu juga menunjukkan bahwa adanya kami di sini bukanlah merebut atau mengambil yang bukan hak kami. Tetapi semuanya sudah didasari oleh dokumen yang bisa dipertanggung jawabkan dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku. Hal ini juga membantah bahwa dokumen kami cacat hukum,” imbuhnya
Secara tegas Ti menolak terhadap penyitaan yang akan dilakukan. “Dan kami menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini karena kami membeli gedung ini dengan dibuktikan adanya sertipikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata. Kami disini adalah pembeli yang wajib dilindungi oleh Undang-Undang,” tegasnya. (q cok, tama dini)