SURABAYA (Suarapubliknews) – DPRD Surabaya harus segera membentuk susunan alat kelengkapan dewan (AKD) setelah SK Gubernur untuk pimpinan definitif diterbitkan yang disertai dengan pengucapan sumpah dan janji.
Hal ini disampaikan Adi Sutarwijono yang ditetapkan sebagai Ketua (Definitif) DPRD Surabaya melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya beberapa hari lalu.
“AKD segera kok, setelah pengucapan sumpah janji dari Pimpinan Definitif. Setelah itu pembentukan alat-alat kelengkapan,” ucap politisi PDIP yang berlatar belakang jurnalis ini. Kamis (12/09/2019)
Disinggung soal draft susunan alat kelengkapan dewan, Awi-sapaan akrab Adi Sutarwijono, menuturkan jika sampai hari ini masih belum tersusun secara lengkap, karena yang sudah hanya untuk PDIP.
“Yang lain belum. Yang tersusun baru PDIP, yakni untuk pimpinan Komisi A, pimpinan Komisi B, Ketua Komisi C, Ketua Komisi D, pimpinan BK,” jawabnya.
Awi juga menerangkan jika belum ada aturan apapun, baik UU, PP maupun Permen yang mengatur soal batas waktu penyusunan dan pembentukan AKD. “Pokoknya, setelah Pimpinan Definitif DPRD Kota Surabaya terbentuk,” pungkasnya. (q cox)