Hukrim

Terlibat Suap dan Bolos, Empat Jaksa Jatim Dipecat

54
×

Terlibat Suap dan Bolos, Empat Jaksa Jatim Dipecat

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Sebanyak 4 jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dipecat dari korps Adhyaksa. Hal itu terjadi disepanjang 2018 setelah mereka terbukti menerima suap dan bolos kerja.

Selain 4 jaksa tersebut, masih ada 22 orang jaksa lain di Jawa Timur yang kini masih dalam proses inspeksi oleh Bidang Pengawasan.

Pemecatan 4 jaksa ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Sunarta. Ia menyatakan, selama periode Januari hingga Desember 2018, ada sekitar 26 jaksa yang dilaporkan ke Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

4 diantaranya sudah dipecat dengan tidak hormat karena kasus suap dan membolos kerja tanpa keterangan selama 46 hari.

“Sebenarnya berat melakukan itu (pemecatan). Tapi ini bagian dari upaya mendisiplinkan pegawai,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, keempat jaksa yang dipecat ini sudah tidak ada upaya hukum lagi. Sehingga, pemecatan keempat jaksa tersebut sudah bersifat final.

Selain keempat jaksa yang dipecat, juga ada dua jaksa yang terkena sanksi ringan. Namun, Sunarta tidak membeberkan detail, terkait kasus apakah dua jaksa yang disanksi ringan tersebut.

Sunarta menambahkan, selain itu masih ada 18 jaksa, sisa laporan pengaduan masyarakat pada periode 2017 lalu, yang juga masih dalam proses inspeksi Bidang Pengawasan Kejati Jatim.

Sehingga, saat ini Bidang Pengawasan Kejati Jatim tengah menangani sekitar 44 laporan pengaduan dari masyarakat soal perilaku oknum jaksa tersebut.

Sayangnya, Kajati tak mau menyebut, siapa dan dari Kejaksaan mana yang tengah terbelit laporan pengaduan dari masyarakat itu.

“Yang jelas, semua pengaduan kita terima dan Bidang Pengawasan akan melakukan klarifikasi dari setiap pengaduan masyarakat tersebut,” tutupnya. (q cox)

Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim DR Sunarta SH, MH saat menggelar jumpa pers Analisa dan Evaluasi (Anev) Kinerja jajarannya disepanjang 2018 lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *