SURABAYA (Suarapubliknews) – Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya ternyata tidak bisa menindaklanjuti laporan dua anggota DPRD Surabaya (Imam Syafi’i dan Camelia Habiba) yang menganggap adanya dugaan pelanggaran Tata Tertib (Tatib) oleh Ketua.
Keterangan ini disampaikan Riswanto,S.Kom,M.Kom Wakil Ketua BK DPRD Surabaya, yang mengatakan bahwa sesuai Peraturan DPRD Surabaya tentang Tata Tertib no 1 tahun 2018 (terbaru) ternyata tugas dan fungsinya hanya memantu soal sumpah dan janji serta kode etik.
“Setelah melakukan pembahasan di rapat internal BK soal aduan tersebut, dan kami berusaha memblejeti satu persatu, yang kami sinkronkan dengan tugas dan fungsi BK, ternyata ada yang kurang pas. Karena soal Tatib tidak lagi menjadi tugas BK,” Ucap Riswanto kepada media ini. Rabu (06/05/2020)
Sementara, kata Riswanto, laporan dari dua anggota dewan tersebut lebih mengarah kepada dugaan pelanggaran Tatib. “Ini yang membuat kami dilematis, karena jika tidak lagi diatur menjadi kewenangan BK. Maka kewenangan itu otomatis ada di Ketua DPRD,” tandasnya.
Oleh karenanya, Riswanto menyarakan agar laporannya ditujukan ke Ketua DPRD Surabaya. “Jadi saran saya, laporan tersebut mending di tujukan kepada ketua DPRD Kota Surabaya,” pungkas anggota Komisi B asal Frkasi PDIP ini. (q cox)