JEMBER (Suarapubliknews) – Terpidana Krsitin alias Law Djin Ai yang diganjar PN Jember ganjaran hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta subsider 3 bulan kurungan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, hari ini Jumat (20/09/2019) telah bebas.
Kabar ini disampaikan Pendeta (Pdt) Rahmat selaku penerima kuasa, yang mengatakan bahwa jemaatnya (terpidana Kristin) telah mendapatkan pembebasan bersyarat, karena telah menjalani masa pidana lebih dari 2/3 (dua per tiga) dan telah memenuhi beberapa persyaratan lainnya.
“Iya…Puji Tuhan, per hari ini Ibu Kristin telah bebas (bersyarat), tepatnya tadi sore, saya jemput bersama istri dari Lapas,” ucap Pdt Rahmat yang mengaku menggunakan mobil pribadinya jenis Calya warna merah.
Terkait proses ijin CV. Bintang Terang (BT), Pdt Rahmat mengatakan bahwa posisinya masih tetap berada di meja Dirjen KSDAE, karena masih harus menunggu rekomendasi dari BBKSDA Jatim.
“Saya belum tau kapan rekom dari BBKSDA Jatim dikirim ke Pak Dirjen. Semoga saja petugas yang terkait segera memprosesnya sehingga izin CV.BT cepat diterbitkan, karena dengan demikian akan mempermudah semuanya,” tandasnya.
Terbaru, Pdt Rahmat juga mengabarkan jika personil dari Mabes Polri akan menuju Jawa Timur untuk melihat kondisi satwa burung sitaan dari CV. BT di BBKSDA Jatim dan City Forest Jember.
“Saya juga mendapatkan info jika minggu depan Pak Oegroseno (Mantan Waka Polri) akan ke Surabaya dan Jember bersama penyidik Mabes Polri, untuk melihat kondisi burung sitaan di BBKSDA Jatim dan City Forest Jember,” pungkasnya. (q cox)