SURABAYA (Suarapubliknews) – Jumlah tersangka kasus amblesnya jalan Gubeng bertambah. Awalnya penyidik menetapkan tiga tersangka, kini bertambah menjadi 6 tersangka.
Hal itu diketahui dari keterangan yang disampaikan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Asep Mariono kepada wartawan, Jumat (1/2/2019).
“Sudah, sudah kami terima pemberitahuan penetapan tersangka kasus (amblesnya, red) jalan Gubeng ini. Sementara penyidik menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Pemberitahuan kami terima sejal 29 Januari 2019 lalu,” terang Asep.
Masih Asep, keenam tersangka itu antara lain berinisial RH, AKEY, AIBS, RAH, AP dan RW. Ditanya keberadaan nama beinisial ‘F’, Asep dengan tegas menjawab bahwa berdasarkan pemberitahuan penyidik kepolisian, tidak ada tersangka berinisial ‘F’. “Tidak ada tuh,” tegasnya.
Langkah selanjutnya, pihaknya hanya bisa menunggu laporan perkembangan penyidikan yang dilakukan pihak Polda Jatim. “Setelah 30 hari setelah SPDP diterima belum ada tahap I, kita bakal menanyakan perkembangan kepada penyidik,” tambahnya.
Pekan lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Sunarta mengatakan, pihaknya bakal menjerat para tersangka dengan Undang-Undang (UU) konstruksi.
Sayangnya, Sunarta enggan menjelaskan secara gamblang terkait hal itu. “Mungkin ke UU konstruksi,” sambungnya.
Disebut juga dua dari jumlah tersangka diatas berprofesi dalam usaha kontruksi, dari PT Saputra Karya dan PT Nusa Kontraktor Enjiniring (NKE) Tbk.
Dalam pemberitaan sebelumnya, amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya yang letaknya berada di sekitar gedung RS Siloam mengejutkan sejumlah pihak.
Pasalnya, kondisi jalan raya kala itu ambles dengan kedalaman kurang lebih 10 meter pada Selasa (18/12/2018) lalu. Akibatnya, ada lubang yang menganga dengan ukuran lebar sekitar 15 meter dan panjang sekitar 30 meter. (q cox)
Foto: Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Asep Mariono saat diwawancarai wartawan di kantornya, Jumat (1/2/2019).