KEDIRI KOTA (Suarapubliknews) – Pasangan suami istri (pasutri) dengan inisial YM (28) dan NA (22) Warga Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk dan beserta AA (33) Warga Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban harus berurusan dengan pihak berwajib atas dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Keterangan ini disampaikan AKBP Teddy Candra,S.ik,.M.si Kapolres Kota Kediri saat menggelar press conference dengan para awak media di Mako Polres Kota Kediri. Selasa (14/2/2023)
Menurut Kapolres, terbongkarnya kasus ini berawal dari Pihak Satreskrim Polres Kediri Kota mendapatkan laporan dari warga yang mana merasa telah kehilangan kendaraan bermotor R2 yang di parkirnya
Menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian Satreskrim Polres Kediri Kota melakukan Penyelidikan hingga menemukan titik terang sehingga tiga pelaku tersebut berhasil diamankan
“Untuk Pelaku YM dan NA berperan sebagai Pelaku Curanmor sedangkan Pelaku AA berperan sebagai Penada,”J elas AKBP Teddy Candra
Pamen Polri tingkat dua ini menambahkan, dari hasil pemeriksaan serta pengembangan jika pelaku YM dan NA beraksi di 30 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di luar daerah,dan 4 lainya berada di wilayah hukum Polres Kediri Kota
“Pelaku melakuk aksi di 4 Wilayah Kota yakni Tarokan,Tiron Banyakan, Halaman Masjid Desa Kraton Mojo dan di halaman SD Kanyoran II Semen dengan total barang bukti yang di amankan sebanyak 16 Unit sepeda motor,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)