HukrimJatim RayaPeristiwa

Teseret Kredit Fiktif, Kejari Kediri Jebloskan Oknum Polisi Ke Penjara

144
×

Teseret Kredit Fiktif, Kejari Kediri Jebloskan Oknum Polisi Ke Penjara

Sebarkan artikel ini

KAB KEDIRI (Suarapubliknews) –
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: PRINT-157/M.5.45/Fd/03/2026 Tanggal 30 Maret 2026,Oknum Polisi berinisial AP (43) di dijebloskan ke tahanan Lapas Kelas 2A Kediri oleh Penyidik Kejaksaan Negri Kabupaten Kediri

Wibisana Kasi Inteljen Kejaksaan Negri Kabupaten Kediri mengatakan,bahwa penahanan terhadap tersangka AP terkait dengan dugan kasus pidana Korupsi kredit fiktif di salah satu Bank BUMN Kantor Cabang Pare pada tahun 2023/2024

“Jadi setelah di temukan bukti yang cukup,kemudian di lakukan penahan terhadap tersangka AP oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negri Kabupaten Kediri,”Ucap Wibisana Rabu (01/04/2026)

Saat disinggung soal kabar bahwa AP adalah anggota Polres Kediri Kota, Wibi membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan oknum anggota Polisi yang berdinas di Polres Kediri Kota

Kasi Intel itu juga menuturkan, akibat peristiwa tersebu Bank BUMN Kantor Cabang Pare Kediri mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 (Dua Miliar Lima Ratus). Dan terbongkarnya kasus ini berawal dari pengembangan terhadap tiga orang terpidana di Pengadilan Tipikor Surabaya

“Jadi terbongkarnya kasus ini berawal dari pengembangan terhadap terpidana Oon Sutikno, Sudarmanto dan Aries Susanto yang terlebih dahulu dilakukan penahan di lapas Kediri yang mana diketahui merupakan warga Kecamatan Pare,” Jelasnya

Terpisah, Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi melalui HP selulernya terkait dengan kabar yang menimpa anggotanya, belum memberikan tanggapan hingga berita ini dilansir. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *