KAB KEDIRI (Suarapubliknews) –
Phoni JA (51) yang akrab disapa Pak Jo warga Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan sebagai peracik minuman keras opolosan yang menewaskan dua orang warga Desa Gadungan Puncu
“Tersangka Pak Jo ini diamankan di wilayah Kecamatan Kandangan, setelah peristiwa maut minggu lalu,” Ucap AKP Joshua Peter Kasat Reskrim Polres Kediri saat jumpa Pers Selasa (5/8/2025) siang pukul 13.00 WIB di Gedung Mako Polres Kediri
Kasat Reskrim mengatakan, dari hasil penyidikan diduga kuat bahwa terduga pelaku berinisial Phoni JA ini sebagai otak dari pengoplos miras maut tersebut. Dan motifnya mencari keuntungan lebih yakni per 1 liter mendapat keuntungan Rp 10 sepuluh ribu rupiah
Kepada penyidik, pelaku mengaku
jika meracik miras dari dua botol ukuran 1,5 liter yang ia dapat dari seorang rekan bernama Gusmanto yang kemudian Miras tersebut dicampur dengan sirup beras kencur, sirup anggur, hingga alkohol murni 96 persen hingga menjadi empat botol berukuran 1,5 liter.
Dan setelah campuran tersebut jadi selanjutnya dikemas ulang ke dalam botol untuk dijual ke warga yang membeli dengan harga mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 10.000 per gelas.
“Akibat perbuatanya pelaku kita
jerat Pasal 204 Ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang penjualan barang berbahaya yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” Jelasnya
Untuk diketahui, akibat peristiwa miras maut itu dua orang warga Desa Gadungan, Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri yakni Purnomo Deta Wira Pratama dan Agung Winarko harus meregang nyawa dan satu orang Agus Mulyono dalam perawatan pihak rumah sakit kabupaten kediri,” Pungkasnya.(q cox, Iwan)