Hukrim

Tewaskan Dua Korbannya, Begal Divonis 15 Tahun

100
×

Tewaskan Dua Korbannya, Begal Divonis 15 Tahun

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Ari Yanto, begal penyebab kematian korbannya, akhirnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Yohanis Hehamoni.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ari Yanto dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara,” kata hakim membacakan amar putusannya diruang Garuda 1, Selasa (5/11/2019).

Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapuskan perbuatan pidana terdakwa Ari Yanto.

Tak hanya itu, status residivis dalam kasus yang sama juga menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam putusan hakim.

“Sehingga terdakwa haruslah dihukum sesuai dengan perbuatannya yang telah menyebabkan korban meninggal dunia,” sambung hakim Yohanis.

Atas vonis tersebut, Terdakwa Ari Yanto tidak melawan. Ia langsung menyatakan menerima putusan hakim. “Saya terima (vonis) pak hakim,” tegas terdakwa Ari Yanto.

Sementara, JPU Ririn Indrawati juga menerima putusan tersebut. Jaksa wanita yang bertugas di Kejari Tanjung Perak ini mengatakan putusan hakim telah sesuai dengan tuntutannya.

“Putusan hakim ini conform atau sesuai dengan tuntutan kami, yang juga menuntut 15 tahun penjara,” kata jaksa Ririn usai persidangan.

Terdakwa Ari Yanto dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 365 Ayat (2) Ke-1, Ke-2 KUHP dan Ayat (3) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Perkara ini bermula saat terdakwa melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret pada Sulasni (korban) dikawasan Jalan Kalianak Surabaya pada 11 Juli lalu. Aksi itu dilakukan bersama Samsuri yang hingga saat ini masih DPO.

Atas perbuatan terdakwa, membuat Sulasni terpelanting dari motornya, hingga tewas ditempat.

Aksi mereka jalankan dengan diawali mencari korban sekitar pukul 06.00 WIB. Mengendarai sepeda motor Satria FU W 3422 FN, Ari Yanto yang menyetir dan Samsuri yang dibonceng. Keduanya bertemu Sulasni yang saat itu berangkat kerja mengendarai sepeda motor Honda Scoopy.

“Modus yang dipakai dengan cara memepet motor korban serta menarik kencang tas coklat gelap yang dicangklong hingga korban jatuh dari sepeda motor dan tak sadarkan diri,” terang JPU Ririn.

Keduanya langsung melarikan diri ke rumah Ari Yanto di Jalan Tambak Asri. Mereka membagi hasil jambret Rp 600 ribu dan satu handphone. Selanjutnya, membuang tas berisi kartu-kartu untuk menghilangkan barang bukti.

Dua pekan setelah beraksi, Ari Yanto mendatangi koleganya, Hamid, menanyakan rumah kos untuk bersembunyi. Ari Yanto juga mendatangi kolega lainnya, Agus Adi Putra untuk menjual sepeda motor Satria FU yang digunakannya menjambret.

Selain itu, Ari Yanto melalui koleganya bernama Bowo yang masih buron menjual handphone hasil jambretan kepada Joko Susilo. Joko kini menjadi terdakwa karena telah membeli barang curian.

Sebelumnya, Ari Yanto juga mengaku pernah menjambret di Jalan Kalianak Barat. Ketika itu, dia bersama Samsuri melihat mendiang Ronaldus Ambong berboncengan dengan Birgita Nina. Ari Yanto memepet sepeda motor korban dan Samsuri menarik paksa tas yang dicangklong Nina.

Sepeda motor terjatuh dan Ronaldus tewas. Ari Yanto dan Samsuri kabur lalu membagi uang Rp 2,5 juta hasil jambretan.

Ari Yanto mengaku tidak tahu kalau pada akhirnya korban yang dijambretnya tewas. Sebab, usai beraksi dia langsung kabur. Pria 22 tahun yang mengaku bekerja sebagai kernet bus ini menjambret karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Saya punya istri dan anak yang masih kecil,” katanya.

Dia juga mengaku sebelumnya sudah 14 kali menjambret di wilayah Kalianak dan sekitarnya. Ari Yanto juga residivis, sudah dua kali dipenjara. (q cox)

Foto: Terdakwa Ari Yanto saat jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (22/10/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *