SURABAYA (Suarapubliknews) – Tiga tersangka kasus korupsi kredit fiktif program Kredit Modal Kerja (KMK) di BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon menjalani proses tahap II (pelimpahan berkas perkara dan tersangka, red) dari penyidik ke jaksa penuntut umum.
Ketiga tersangka itu adalah Nanang Lukman Hakim, Lanny Kusumawati Hermono dan Agus Siswanto.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Heru Kamarullah mengatakan proses tahap II ini pihaknya lakukan setelah berkas perkara atas kasus yang menimpa ketiganya tersebut dinyatakan sempurna (P-21) beberapa waktu lalu.
“Setelah berkas (perkara, red) dinyatakan P-21, pada Kamis (10/10/2019) lalu kita lakukan proses tahap II,” terang Heru saat dikonfirmasi, Minggu (13/10/2019).
Alhasil, dengan dilaksanakannya proses tahp II ini, bisa dipastikan tidak lama lagi kasus yang menurut hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merugikan keuangan negara sebesar Rp9,5 miliar ini bisa segera disidangkan.
“Dalam waktu dekat kita bakal limpahkan berkas perkara ke pengadilan agar bisa segera disidangkan,” imbuh Heru.
Untuk diketahui, Kasus korupsi kredit KMK ini, Penyidik telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni Mantan Associate Account Officer (AAO) pada BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon Nanang Lukman Hakim, Lanny Kusumawati Hermono debitur BRI yang diketahui sebagai pemilik panti pijat CC Cantik, Nur Cholifah mantan pegawai Bank BRI (DPO), Agus Siswanto dan Yano Octavianus Albert Manopo (keduanya adalah debitur).
Kasus ini berawal pada tahun 2018. Di BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon terdapat proses pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Ritel Max Co kepada sembilan debitur. Pemberian kredit ini diberikan tersangka Nanang Lukman Hakim yang saat itu menjadi AAO. Saat proses pemenuhan persyaratan kredit, Nanang Lukman Hakim bersekongkol dengan empat tersangka lainnya untuk membuat kredit fiktif.
Dengan modus itu indentitas debitur di palsu, legalitas usaha Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) debitur diduga juga palsu digunakan untuk mark up (penggelembungan) agunan dan penggunaan kredit tidak sesuai dengan tujuan kredit. (q cox, KOMPAK)
Foto: Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Heru Kamarullah.