Jatim Raya

Tim Pemenangan Paslon Khofifah-Emil Pertanyakan “Netralitas” Panwaslu Surabaya

265
×

Tim Pemenangan Paslon Khofifah-Emil Pertanyakan “Netralitas” Panwaslu Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 1, Khofifah Indar Parawansa – Emil Elestianto Dardak mempertanyakan netralitas Panwaslu Surabaya (Bawaslu Kota) yang gampang menuding paslon nomor urut 1 melanggar aturan.

Sekretaris tim pemenangan Khofifah-Emil, Renville Antonio menegaskan, selama ini tim pemenangan Khofifah-Emil selalu berpedoman pada Peraturan Bawaslu nomor 12 tahun 2017 dan nomor 14 tahun 2017.

Sementara dalam Peraturan KPU, tim Khofifah-Emil mengacu PKPU nomor 4, nomor 5 dan nonor 3 tahun 2017. Renville meyakini, tudingan pelanggaran tersebut berdasarkan persepsi personal.

Sekretaris tim pemenangan Khofifah-Emil, Renville Antonio menegaskan, selama ini tim pemenangan Khofifah-Emil selalu berpedoman pada Peraturan Bawaslu nomor 12 tahun 2017 dan nomor 14 tahun 2017. Sementara dalam Peraturan KPU, tim Khofifah-Emil mengacu PKPU nomor 4, nomor 5 dan nonor 3 tahun 2017. Renville meyakini, tudingan pelanggaran tersebut berdasarkan persepsi personal.

“Persepsinya kalau kami baca aturanya tidak ada yang melanggar. Mereka (Panwaslu Surabaya-red) mempersepsikan sendiri. Kalau begitu kan perlu sosialisasi menyamakan persepsi apa yang ditafsir dalam pasal per pasal itu, biar tidak ada perbedaan,” kata Renville. Kamis, (1/3/2018).

Anggota DPRD Jatim itu, sangat menyayangkan tindakan Bawaslu tersebut. Sebab, sampai saat ini Bawaslu Jatim tidak pernah malakukan sosialisasi terkait aturan maupun batasan kampanye kepada tim pemenang Khofifah-Emil. Seharusnya, Bawaslu Jatim melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum menuding ada pelanggaran.

Bahkan, lanjut Renville, tim pemenangan Khofifah-Emil pernah menginisiasi mengundang Bawaslu Jatim dan KPU Jatim secara resmi untuk memberikan sosialisasi aturan kampanye kepada tim dan relawan Khofifah-Emil. Namun, undangan tersebut tidak digubris.

Sampai hari ini tidak ada sosialisasi dari Bawaslu. Kami tim kampanye tidah pernah disosialisasikan oleh Bawaslu. Bagaiman mereka (Panwaslu-red) bilang kita melanggar aturan. Justru, kami pernah mengundang Bawaslu dan KPU untuk sosialisasi, tapi tidak hadir,” sesalnya.

Renville sempat mencontohkan, tindakan semena-mena yang dilakukan oleh Panwaskab maupun Panwascam diberbagai daerah. Misalnya penurunan papan nama posko Khofifah-Emil. Menurtnya, tindakan tersebut tanpa dasar.

“Mana yang dilanggar?. Apakah papan nama sama dengan APK (Alat peraga kampanye), apakah branding mobil sama dengan BK (Bahan kampanye) atau sticker. Nah itu kami belum dijelaskan dari mana aturannya, pasalnya berapa,” pungkasnya Renville.

Terpisah, Dedy Parsetyo Sekretaris DPC Demokrat Surabaya menilai bahwa sikap Panwaslu Surabaya yang dengan spontan menyatakan terjadi pelanggaran di kunjungan Khofifah merupakan respon yang terburu-buru.

“Itu kan masih dugaan, harusnya anggota tim pemenangan dipanggil dulu untuk dimintai keterangan atau klarifikasi, jangan langsung bereaksi melalui media, ini jelas nggak bener, pahami dulu persoalaannya, dicerna, baru ngomong,” tuturnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *