KAB KEDIRI (Suarapubliknews) ~ Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Kabupaten Kediri, bersama Inteljen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melakukan penjemputan paksa (eksekutor) terhadap ESW (64), S.pd,M.M.terpidana dalam perkara kasus tindak pidana korupsi Dana Block-Grant APBD I Provinsi Jawa Timur Tahun 2010
Terpidana ESW ini di jemput Oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Kabupaten Kediri bersama Inteljen Kejaksaan Kabupaten Kediri saat berada di rumahnya Jalan Nusa Indah Nomor 104 RT 012 RW 003 Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri sekira Pukul 11.00 Wib siang hari
Kabar ini disampaikan Yuda Virdana Putra,S.H Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Kabupaten Kediri, jika penjemputan terpidana ESW ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 30/Pid.Sus/TPK/2015/PT Sby tanggal 27 April 2015 yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap
Dan kemudian Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (P-48) Nomor: Print-165/M.5.45/Fu.1/11/2023 tanggal 7 November 2023
“Setelah kita lakukan penjemputan. Dia Sdr ESW dilakukan Pemeriksaan Kesehatan ke Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK), selanjutnya menandatangani berita acara Pelaksanan Putusan Pengadilan untuk penyerahan di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA (LP) Kediri,” Ucap Kasi Pidsus.
Kamis (9/11/2023)
Yuda Vidana Putra,S.H. menuturkan,Bahwa Dana Block-Grant merupakan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Paud Formal dan Non Formal UPTD Pendidikan Nasional Kecamatan Pare Tahun 2011, dan Dana Block-Grant Rintisan Kelompok Bermain (KB) Non Formal dan Formal (TK) UPTDP Pendidikan Nasional Kecamatan Pare Tahun 2011
“Terpidana ESW ini akan menjalani hukuman 1 tahun 3 bulan,dan Pidana denda Rp 50 Juta,jika tidak dapat membayar akan di ganti hukuman 1 bulan, uang pengganti Rp 61.100.000 (Juta) paling lama 1 bulan waktu pembayarannya,” Pungkasnya.(q cox, Iwan)