SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Warga Sambikerep Surabaya bernama Felix Soesanto menjelaskan tindaklanjut laporannya di Polrestabes Surabaya dengan nomor STTLP/B/653/B/IX/2017/JATIM/POLRESTABES SBY tanggal 14 September 2017.
Kepada media ini, Felix mengaku bahwa semua saksi dari pihak pelapor sudah selesai dimintai keterangan atau BAP di Polrestabes Surabaya terkait kasus “Perbuatan Tidak Menyenangkan” yang dilakukan terlapor atas nama Suparno warga Jl Sambikerep RT 9/4 Surabaya terjadi pada tanggal 14 Agustus 2017.
“Saya barusan menerima laporan update perkembangan prosesnya sudah sampai dimana, pihak terlapor juga sudah selesai dimintai keterangan hari selasa kemarin dari pihak Polrestabes,” ucapnya kepada media ini. Jumat (20/10/2017)
Felix menceritakan jika kasus ini bermula dari penyerobotan lahan yang dilakukan Seneki, pada 21 Agustus 2017 lalu. Felix mengaku menugaskan 8 pekerjanya untuk memasang plakat hak kepemilikan lahan yang diakui miliknya di Jl.Gapura Niaga RT 4/RW 2, Lontar, Sambikerep Surabaya.
Plakat yang akan dipasang bertuliskan “Tanah Milik PT Agung Alam Anugerah. Dilarang MemasukiLahan Ini Dengan Alasan Apapun Tanpa Seizin Pemilik Bagi Yang Melanggar Diancam Pidana Penjara dan Denda. (Pasal 167 Ayat 1 KUHP)’.
Felix menceritakan, pada saat para pekerja hendak memasang plakat, tiba-tiba muncul seseorang bernama Suparno bersama beberapa orang yang mengikutinya. Konon adalah tokoh masyarakat setempat. Kedatangan Suparno ini ternyata melarang pemasangan plakat tersebut.
“Ia datang dan langsung menanyakan satu persatu nama para pekerja saya. Selanjutnya Suparno melarang pemasangan plakat tersebut dengan kalimat ancaman,” ceritanya.
Yang menjadi keberatan saya, lanjut Felix, ke 8 pegawai saya mengaku jika terlapor ini melakukan pelarangan disertai pengancaman sambil mengacungkan pistol.
“Akhirnya saya memilih untuk melaporlan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya beberapa hari kemudian setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum saya (H Abdul Malik SH MH-red) dan penyidik sangat responsif bekerja keras untuk mengumpulkan bukti bukti dan keterangan saksi saksi. Saya yakin tidak ada yg kebal hukum, kalau terbukti bersalah pasti diproses,” jelasnya.
Namun demikian, kepemilikan pistol ini ternyata spontan mendapatkan bantahan dari Suparno. Alasannya, dari mana mendapatkan pistol karena dirinya sudah berstatus purnawiranan.
Terbaru, Felix juga kembali membuat laporan ke Polrestabes dengan nama terlapor Seneki terkait kasus “Perusakan secara bersama-sama” terhadap plakat pengumuman yang telah dipasangnya.
Dengan demikian, Felix Soesanto telah membuat Laporan Polisi (LP) untuk yang ketiga kalinya dengan TKP yang sama. Pertama kasus “Perbuatan Tidak Menyenangkan”, kedua terkait pasal 167 KUHP, dan yang terakhir kasus Perusakan secara bersama-sama. (q cox)
Foto By: Felix Soesanto
Atas: Suparno saat dan setelah memenuhi panggilan Polrestabes Surabaya
Bawah: Saat terjadi perusakan plakat milik Felix Soesanto di lokasi