JEMBER (Suarapubliknews) – Mulai tanggal 6 Mei 2019 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mulai menerapkan aplikasi absensi dan e-surat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut keterangan Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Ir. Mirfano, penerapan sistem baru ini akan membantu cara kerja pengelolaan admisnistrasi.
“Aplikasi ini bisa membantu cara kerja pengelolaan administrasi bisa lebih efisien,” katanya, Jumat (03/5/19) di Hotel Royal Jember.
Aplikasi ini juga akan memudahkan mengontrol surat-surat, memilah surat yang sudah maupun belum ditindaklanjuti.
Mirfano mengatakan, penerapan aplikasi ini merupakan langkah awal yang baik. Namun, masih banyak lagi tugas Dinas Kominfo Kabupaten Jember dalam mengembangkan teknologi informasi untuk menjadikan Jember sebuah daerah yang maju.
Aplikasi ini sudah mulai diterapkan di seluruh dinas sampai kecamatan dan kelurahan. OPD juga telah berkomitmen untuk menerapkan aplikasi ini.
“Meski di awal masih belum friendly. Mudah-mudahan cepat dicerna,” katanya.
Muda Wiguna, selaku konsultan pembuatan aplikasi Absensi dan E-Surat yang menjadi rekanan Diskominfo Jember, menjelaskan aplikasi E-Surat dan Absensi itu.
Aplikasi E-Surat digunakan semua kepala OPD, Eselon II,III, dan IV di masing-masing OPD. Juga digunakan oleh staf untuk operator surat masuk dan surat keluar dalam bentuk webbase dan android.
Aplikasi absensi bertujuan untuk mendukung program kegiatan bupati yakni mendisiplinkan seluruh pegawai Pemerintah Kabupaten Jember.
“Jadi seluruh pegawai ASN Kabupaten Jember harus menerapkan aplikasi absensi. Sehingga mulai dari jam masuk, keluar, terlambat, ijin, sakit bisa termonitor di ruangan bupati,” terangnya.
Rencana aplikasi berlaku per tanggal 6 Mei.”Jadi bagi ASN yang belum mendaftarkan sidik jarinya bisa melalui kominfo untuk pelayanan pendaftaran sidik jari.” Jelasnya.
Untuk aplikasi absensi bisa diakses di website www.surat.jemberkab.go.id. Dan aplikasi E-surat bisa diakses di www.absensi.jemberkab.go.id. (q cox, Thr)