PeristiwaPolitik

Tingkatkan Penerimaan PAD, DPRD Surabaya: Pengelolaan air bersih harus dikuasai negara

176
×

Tingkatkan Penerimaan PAD, DPRD Surabaya: Pengelolaan air bersih harus dikuasai negara

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Menindaklanjuti laporan dari Surabaya Corruption Watch Indonesia (SCWI) terkait pengelolaan air bersih di kawasan perumahan elite di Surabaya Barat, Komisi A DPRD Kota Surabaya kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Rabu (7/5/2025)

Rapat ini menyoroti praktik pengelolaan air oleh pihak pengembang swasta yang dinilai melanggar aturan dan berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam rapat tersebut, hadir sejumlah pihak penting seperti perwakilan pengembang dari Pakuwon Jati, Graha Family, dan Royal Residence, serta perwakilan dari Balai Pengelola Sumber Daya Air (BPSDA), PAM Surya Sembada, dan perwakilan media.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa persoalan pengelolaan air bersih tidak boleh hanya dibatasi pada empat pengembang saja.

“Kalau memang kita punya komitmen bahwa air harus dikuasai oleh negara, maka kita harus pastikan semua kawasan yang belum teraliri air dari PDAM harus segera mendapat layanan,” tegas Yona.

Ia menyampaikan bahwa survei ke lapangan akan dilakukan pada Juni 2025 sebagai langkah konkret sebelum pengambilalihan pengelolaan air dilakukan oleh PDAM Surya Sembada.

Sementara itu, Ketua SCWI, Hari Cipto Wiyono, menyatakan bahwa pengelolaan air oleh pengembang swasta melanggar aturan yang tertuang dalam PP Nomor 122 Tahun 2015 Pasal 36, yang melarang pihak swasta menjual air kepada masyarakat.

“Kepentingan kami adalah peningkatan PAD. Kalau pengembang tetap mengelola, maka potensi kebocoran dan korupsi tetap terjadi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti ketimpangan harga air yang bisa mencapai Rp10.000 per meter kubik dibandingkan tarif PDAM sebesar Rp2.000.

Pihak BPSDA melalui perwakilannya, Sari, menambahkan bahwa distribusi air harus tunduk pada tarif resmi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 133 Tahun 2022.

Ia menekankan pentingnya mencegah praktik jual-beli air di atas harga resmi oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

Perwakilan pengembang, seperti Hok dari Pakuwon Indah dan Nonik dari Royal Residence, menyatakan bahwa pengelolaan air dilakukan untuk memenuhi kebutuhan warga karena dulunya pasokan dari PDAM belum mencukupi.

Namun, mereka menyiratkan adanya kerjasama sebagian kawasan dengan PDAM. Meski begitu, data pasti mengenai volume pasokan air dan kontribusi ke negara masih belum transparan dan perlu diperjelas.

Direktur Utama PDAM Surya Sembada, Arief Wisnu Cahyono, menyebut bahwa potensi peningkatan PAD akan signifikan jika pengelolaan air beralih ke PDAM.

“Tarif pengembang tidak memberikan subsidi silang kepada masyarakat kelas bawah. Ini yang membedakan sistem kami,” jelasnya.

Ia menyebut bahwa secara teknis PDAM mampu mengambil alih, tetapi pengalihan aset dan jaringan pipa membutuhkan proses hukum dan kesepakatan dengan pengembang.

Anggota Komisi A DPRD, Muhaimin, menegaskan bahwa pengelolaan air adalah hak seluruh warga Surabaya, tanpa diskriminasi. Ia menyoroti bahwa perumahan elite selama ini telah mendapat keuntungan, sementara banyak warga di wilayah lain belum menikmati akses air bersih yang layak.

“Jangan sampai PAD stagnan, tapi pihak lain menikmati keuntungan besar,” ujarnya lantang.

Komisi A DPRD Surabaya bersama SCWI menekankan pentingnya penyerahan sistem pengelolaan air dari pengembang swasta ke PDAM demi keadilan layanan, peningkatan PAD, dan pencegahan potensi praktik korupsi. (q cox, Fred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *