BisnisHotel & RestoPemerintahan

Tunggu Pertemuan dengan Sekda, Apkrindo Belum Komentari Surat Bapenda soal CCTV

80
×

Tunggu Pertemuan dengan Sekda, Apkrindo Belum Komentari Surat Bapenda soal CCTV

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) ~ Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Jawa Timur ikut menjadi sorotan publik terkait kebijakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya yang mewajibkan pemasangan CCTV di area transaksi usaha. Namun hingga kini, Apkrindo menegaskan belum mengeluarkan pernyataan resmi atas viralnya surat Bapenda tersebut.

Keresahan pelaku usaha hanya terlihat dari unggahan singkat di media sosial. Ketua Apkrindo Jawa Timur, Ferry Setiawan, sempat menuliskan komentar bernada kritik melalui instastory Instagram pribadinya dengan tagar #MulaiGaBener. Dalam unggahan lain, ia menambahkan, “Ini Privacy Lahhh Woi, Emang Lucu.”

Unggahan Ferry itu kemudian ramai diikuti repost oleh sejumlah anggota Apkrindo, menandakan keresahan di kalangan pengusaha kafe dan restoran.

Meski demikian, saat dikonfirmasi lebih lanjut, Ferry Setiawan menegaskan bahwa Apkrindo akan menyampaikan sikap resmi setelah bertemu dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya. “Pak Sekda minta waktu untuk bertemu, jadi kami menunggu dan akan menjelaskan setelah itu,” ujarnya.

Isi surat edaran Bapenda yang viral di media sosial menjelaskan bahwa pemasangan perangkat Closed Circuit Television (CCTV) wajib dilakukan di lokasi usaha, meliputi area front-office maupun back-office. CCTV ini terhubung dengan sistem pengawasan Bapenda untuk memastikan kepatuhan pajak berbasis self-assessment. Surat itu mengacu pada:
1. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
2. Perwali Surabaya Nomor 33 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan dari Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bapenda menegaskan, wajib pajak harus menerima pemasangan alat perekam data transaksi usaha di server, front-office, maupun back-office. Rekaman disebut hanya akan digunakan untuk kepentingan administrasi dan pengawasan pajak, dengan jaminan kerahasiaan sesuai aturan.

Namun, surat itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang menolak: mulai dari peringatan tertulis, pemasangan tanda peringatan, pengumuman di media massa, hingga penutupan sementara kegiatan usaha.

Padahal, hubungan Apkrindo dengan Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya terjalin harmonis. Dalam silaturahmi dengan Wali Kota Surabaya bulan lalu, kedua belah pihak menegaskan pentingnya sinergi demi memperkuat ekosistem industri kuliner di kota ini. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bahkan menekankan, “Pengusaha bukan lawan pemerintah dan pemerintah juga bukan lawan pengusaha.”

Pernyataan tersebut kala itu disambut positif Apkrindo. Ferry Setiawan menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkot yang dinilai mempermudah perizinan usaha dan menjamin iklim investasi sehat. Menurutnya, industri kuliner adalah salah satu pilar penting dalam mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya.

Kini, dengan munculnya kebijakan CCTV dari Bapenda, pelaku usaha berharap semangat kolaborasi yang sempat ditegaskan dalam pertemuan tersebut tetap menjadi pegangan utama. Apkrindo berharap dialog dengan Pemkot, khususnya melalui pertemuan dengan Sekda, dapat menghasilkan solusi yang menjaga transparansi pajak tanpa mengorbankan privasi dunia usaha. (q cox, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *