KEDIRI (Suarapubliknews.net) – Sepertinya kasus dugaan penyimpangan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016 Desa Keling Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri saat dipimpin oleh Nursaid dengan status Pejabat Sementara (PJs) bakal masuk ke ranah hukum.
Betapa tidak, pengaduan Hartadi Wibowo Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Independen Perjuangan Nasional (LSM KIPPN) Kediri Raya tersebut justru mendapatkan dukungan dari beberapa orang terkait.
Diantaranya Misbahul Mukmin (47) mantan Sekretaris Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Keling Kecamatan Kepung Kab Kediri, yang mengaku jika dirinya merasa tidak pernah menerima honor dari pihak Desa selama bekerja.
“Selama menjadi sekertaris TPK di tahun 2016, kami tidak pernah menerima honor, kok honor diberi tahu tentang hak- hak TPK aja tidak pernah,” Ujar Misbahul Mukmin Kepada media ini. Sabtu (8/9/2018)
Untuk itu, Misbahul menyatakan sangat mendukung langkah dan sikap Hartadi Wibowo ketua LSM KIPPN yang mengadukan kasusnya ke pihak Kejaksaan, dengan harapan agar segera terungkap.
Namun pernyataan Misbahul dinilai tidak masuk akal oleh Sahono (50) Kordinator Pelaksana Teknis Pengelolah Keuangan (PTPKD) yang juga PJ Sekdes, karena dirinya mendapatkan honor meski nilainya tidak sampai Rp 1 Juta.
“Pernyataan Pak Nursaid kepada media kemarin tidak masuk akal, karena posisi beliau sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Desa,” terang Sahono kepada media ini saat di temui di rumahnya.
Sebelumnya media ini memberitakan bahwa Hartadi Wibowo Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Independen Perjuangan Nasional (LSM KIPPN) Kediri mengadukan pelanggaran dugaan penyimpangan ADD 2016 serta pengadaan jasa berupa foto copy dan honor untuk TPK yang tidak pernah dibayarkan ke Kejaksaan Negri Kabupaten Kediri
Dan Nursaid yang saat ini menjabat Plt Camat Kepung dengan tegas mengatakan jika dirinya tidak mengetahui persoalan yang diadukan oleh LSM dan menyatakan akan melakukan konfirmasi ke Desa Keling. (q cox, Iwan)