Politik

Turut Lakukan Operasi APK Pemilu, Satuan Linmas Dikritik DPRD Surabaya

385
×

Turut Lakukan Operasi APK Pemilu, Satuan Linmas Dikritik DPRD Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Surabaya mengritik campur aduk tugas dan kewenangan, antara Satpol PP dan satuan Linmas, dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019.

“Kami temukan sejumlah fakta, bahwa Satpol PP dan aparat Linmas melakukan pembersihan APK Pemilu 2019, dengan mengambil bendera-bendera parpol dan APK caleg,” kata Adi Sutarwijono, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Senin (4/1/2019).

“Masalahnya, siapa yang berwenang menangani APK Pemilu: Satpol PP atau Linmas? Jangan campur aduk,” kata Adi.

Ia berpendapat, Satpol PP dibentuk untuk penertiban di masyarakat, yang berkaitan dengan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Sedang Linmas, kata dia, gagasan pembentukan unit kerja ini adalah untuk perlindungan warga masyarakat.

Adi mengaku masih ingat dalam pembahasan Perubahan Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah, sekitar September-Oktober tahun 2016.

“Saat itu, Satuan Linmas dan Satpol PP hendak dilebur jadi satu, karena ketentuan dari pusat. Tapi Pemkot ngotot mempertahankan unit Linmas, dengan pendapat: untuk perlindungan masyarakat,” kata Adi.

“Jadi, unit Linmas harusnya lebih menunjukkan wajah perlindungan warga. Bukan aspek penertiban. Tapi dalam urusan APK Pemilu, faktanya Linmas ikut-ikutan melakukan operasi penertiban,” kata dia.

Akibatnya, di lapangan terjadi campur aduk kewenangan. Satpol PP melakukan penertiban, Unit Linmas juga melakukan tindakan sama. “Harusnya Linmas tidak perlu ikut campur. Laksanakan saja secara konsisten fungsi perlindungan masyarakat. Soal APK Pemilu, biarkan ditangani Satpol PP dan Bawaslu,” kata dia.

Ia memperoleh sejumlah laporan dari lapangan, bahwa aparat Linmas mengambil bendera parpol dan APK Caleg karena dinilai melanggar Perda. “Karena menyangkut penegakan Perda, mestinya ditangani Satpol PP. Bukan Linmas,” kata Adi.

APK Pemilu yang melanggar Perda dan Peraturan Waikota, kata dia, menjadi domain Satpol PP untuk penertiban. Sementara, jika APK Pemilu melanggar ketentuan Pemilu, maka penindakan menjadi domain Bawaslu.

“Jangan sampai Bawaslu tidak menyatakan pelanggaran, juga Satpol PP tidak bertindak, tapi Unit Linmas malah melakukan operasi sendiri. Ini tidak benar. Sekalipun karena perintah atasan, ini tidak benar. Unit Linmas dibentuk untuk perlindungan warga, bukan untuk penertiban,” kata Adi.

Komisi A DPRD Kota Surabaya, kata dia, akan menggelar rapat soal ini dengan mengundang Satpol PP dan pimpinan Unit Linmas.

“Kami dapati di lapangan, ada warga masyarakat sampai ngotot dengan aparat Linmas karena mempertahankan bendera parpol. Kemarin juga terjadi pembersihan APK Pemilu oleh satuan Linmas. Kami akan bahas laporan-laporan itu di Rapat Komisi,” kata Adi. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *