KEDIRI (Suarapubliknews) – Polres Kediri berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang disertai perampasan barang berharga milik korban yakni perempuan lanjut usia asal Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
Pelaku adalah Givan Pranata (28) Warga Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri yang kini telah berhasil diamankan Satreskrim Polres Kediri,
yang kini telah diamankan atas dugaan kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan warga Desa Keling, Kecamatan Kepung.
Menurut keterangan AKBP Lukman Cahyono,S.ik,.M.H Kapolres Kediri, korban pembunuhan bernama Asrokah (65) pemilik toko klontong.
“Pelaku sudah kita lakukan penahanan dan dijerat Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terang AKBP Lukman Cahyono. Sabtu (1/5/2021)
Menurut AKBP Lukman, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan pihak Kepolisian terhadap korban yang meninggal terlihat tidak wajar.
Setelah dilakukan penyelidikan melalui keterangan keluarga korban dan hasil otopsi, ternyata kondisi jasad korban ditemukan adanya tanda kekerasan.
“Dari hasil otopsi inilah kemudian pelaku menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian,” Jelasnya Kapolres Kediri itu.
Kapolres Kediri menambahkan, jika motif pembunuhan karena pelaku merasa sakit hati terhadap korban yang telah dianggap menghina dagangan permen jahe miliknya. Pelaku marah karena dikatakan jelek dan disertai lontaran kalimat yang dinilainya tidak pantas
“Pelaku menghabisi korban dengan linggis (Besi) yang sudah disiapkan sebelumnya. Dan setelah diketahui korbannya sudah meninggal pelaku langsung mengambil perhiasan berupa kalung yang dipakai korban,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)