KEDIRI (Suarapubliknews) – Diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan dalam jabatan, Andreas Alfinata (20) Warga Jalan Banjaran I No.96 rt.05/rw.08, Kecamatan Kota Kediri dringkus Unit Reskrim Polsek Pare Polres Kediri beserta barang bukti berupa sejumlah dokumen surat
Iptu Sukiman Kanit Reskrim Polsek Pare Polres Kediri mengatakan, pelaku andreas Alfinata merupakan karyawan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Exsindo Jaya Mandiri dan diamankan setelah pihaknya mendapat laporan dari pimpinan kantor dimana korban bekerja.
“Terbongkarnya Kejadian ini berawal dari laporan Sdr Bodin Tri Setyawan (32) Pimpinan KSP Exsindo Jaya Mandiri,” Ucap Iptu Sukiman. Sabtu (08/1/2022)
Menurut Iptu Sukiman, pelaku bekerja di KSP Exsindo Jaya Mandiri yang berkantor di Jalan Puring Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, namun pada saat itu Bodin Tri Setyawan selaku Pimpinan KSP sempat curiga dengan anak buahnya ini.
Selanjutnya Pimpinan KSP tersebut mengecek dokumen yang di duga ada ketidak beresan,ternyata benar adanya hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Pare Polres Kediri
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 81 (delapan puluh satu) lembar promise KSP EXSINDO JAYA MANDIRI,1 buah buku setoran, 7 lembar data audit KSP EXSINDO JAYA MANDIRI Pare, 1 lembar Surat keterangan kerja atas nama ANDREAS ALFINATA dari KSP EXSINDO JAYA MANDIRI, 1 lembar tanda terima penerimaan gaji an. ANDREAS ALFINATA.
“Modus pelaku yakni membuat dokumen nasabah fiktif. Dan akibat kejadian ini pihak KSP merugi uang sebesar Rp. 106.880.000,- (saratus enam juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah),” Pungkasnya.(Iwan)