Hukrim

Upaya Hukum Diajukan, Kuasa Hukum: Eksekusi Astranawa Harus Dihentikan

134
×

Upaya Hukum Diajukan, Kuasa Hukum: Eksekusi Astranawa Harus Dihentikan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Andy Mulya, SH, salah satu anggota tim kuasa hukum pemilik Graha Astranawa Choirul Anam dengan tegas menyatakan bahwa rencana Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan eksekusi tanah Graha Astranawa, Rabu (13/11/2019), harus dihentikan.

Pasalnya, pihak PN Surabaya, Senin (11/11/2019) telah menerima gugatan perlawanan terhadap rencana eksekusi tersebut, dengan nomor perkara No: 1121/Pdt.Bth/2019/PN.Sby.

Bahkan PN Surabaya, Selasa (12/11/2019) sudah menetapkan Jadwal sidang perdana yang akan berlangsung Selasa (26/11/2019). “Semua pihak harus taat hukum, taat pada sistem peradilan yang ada,” ujar Andi.

Masih Andi, dengan begitu, tidak boleh ada proses eksekusi yang sebelumnya bakal dilakukan Rabu (13/11/2019). Kalau dipaksakan, sama saja dengan melawan hukum. Karena itu, penjagaan Graha Astranawa (dilakukan) semata-mata untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, iqomatul haq wal adl. Dalam Islam dihukumi ‘wajib‘.

Andi kemudian menyitir sebuah hadits Nabi. Dan’ Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada seseorang yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seseorang yang mendatangiku dan ingin merampas hartaku?”

Beliau bersabda, ‘Jangan kau beri padanya.” Ia bertanya lagi, ‘Bagaimana pendapatmu jika ia ingin membunuhku?” Beliau bersabda, ”Bunuhlah dia.”

‘Bagaimana jika ia malah membunuhku, ia balik bertanya. “Engkau dicatat syahid”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. _ ‘Bagaimana jika aku yang membunuhnya?, ia bertanya kembali. ”Ia yang di neraka”, Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim no. 140).

Terlebih, mengenai perlawanan tereksekusi terhadap sita eksekusi dijelaskan lebih jauh dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung (hal. 144-145).

Di dalam buku tersebut dijelaskan bahwa perlawanan tereksekusi terhadap sita eksekusi barang bergerak dan barang yang tidak bergerak diatur dalam pasal 207 HIR atau pasal 225 Rbg.

Isinya, perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi. Pasal 207 (3) HIR atau 227 RBg. Namun, eksekusi harus ditangguhkan, apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, paling tidak sampai dijatuhkannya putusan oleh Pengadilan Negeri.

Terhadap putusan dalam perkara ini, permohonan banding diperkenankan. (q cox)

Foto: Kondisi terkini persiapan simpatisan pihak Astranawa menghadang upaya eksekusi yang bakal dilakukan Rabu (12/11/2019)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *