SURABAYA (Suarapubliknews) – Permasalahan di apartemen Bale Hinggil benar-benar menjadi perhatian DPRD Surabaya dan Pemkot Surabaya, karena menyangkut nasib warga penghuni yang kehilangan akses lift karena berselisih paham soal besaran iuran dengan pengelola.
Hari ini Senin (16/12/2024), Komisi C DPRD Surabaya bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya turun langsung ke lokasi bersama-sama untuk mengurai masalah tersebut. Tampak hadir Ketua Komisi C Eri Irawan dan 2 anggotanya yakni Sukadar dan Herlina Harsono Njoto.
Eri Irawan mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya dalam mengawal penyelesaian masalah yang terjadi di Apartemen Bale Hinggil, karena bisa menjadi wujud jalannya fungsi pengawasan terkait penyelesaian masalah yang terjadi di tengah masyarakat.
“Kami mengapresiasi Pemkot Surabaya, tadi Pak Wali Kota hadir, dan ada beberapa klaster masalah yang telah diselesaikan dengan kesepakatan bersama. Kami mendukung masalah ini diurai, tentu dengan membedakan mana yang menjadi domain pemerintah daerah, dan mana yang seharusnya diselesaikan secara perdata bila ada aspek-aspek perjanjian antara pengembang dan penghuni yang tidak disepakati salah satu pihak,” ujar Eri Irawan.
Masalah pertama, lanjut politisi PDI Perjuangan itu, adalah tidak boleh ada pembatasan/pemutusan akses fasilitas dasar bagi penghuni, termasuk lift yang sempat menimbulkan kegaduhan karena warga kesulitan naik ke lantai tempat unit apartemennya berada.
“Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 19/2023 menyebutkan bahwa tidak boleh ada pembatasan/pemutusan fasilitas dasar. Itu menjadi salah satu poin kesepakatan bersama. Jadi bisa dipastikan akses lift tidak akan diputus lagi meskipun sampai saat ini masih dalam proses musyawarah terkait kenaikan iuran pengelolaan, transparansi laporan keuangan, dan berbagai aspek lain yang dipermasalahkan warga,” jelas Eri Irawan.
Masalah kedua adalah soal tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Eri Irawan mendukung langkah Pemkot Surabaya dalam membangun kepatuhan pembayaran pajak. Bahwa bila pengembang ingin melakukan skema cicilan terhadap tunggakan yang ada, itu diperbolehkan. Tapi tidak boleh menghapus pajaknya. Yang boleh dilakukan adalah komitmen mencicil yang dituangkan dalam surat pernyataan.
“Pak Wali Kota tadi sudah sangat bijaksana menyatakan bahwa Pemkot Surabaya pasti memahami tantangan-tantangan yang dihadapi dunia usaha, tetapi perlu keterbukaan dan itikad baik bersama termasuk melalui pembayaran secara mengangsur,” ujar Eri.
Adapun masalah ketiga adalah soal pertelaan apartemen tersebut yang sampai saat ini belum tuntas, sehingga langkah berikutnya untuk penyerahan SHM rumah susun juga belum dapat terlaksana.
Menurut Eri, ini membuat para penghuni dalam ketidakpastian meskipun mereka sudah membayar lunas. Pertelaan sendiri adalah gambar/uraian yang menunjukkan batas yang jelas dari setiap satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama dalam rumah susun tersebut.
“Kami berharap pertelaan ini segera selesai, dan tadi Pak Wali Kota juga menyampaikan Pemkot Surabaya terus mengawal dan jemput bola ke pengembang agar segera dirampungkan,” terang Eri.
Eri menerangkan, pengembang dan penghuni berkomitmen akan membahas penyelesaian terkait iuran pengelolaan, transparansi laporan keuangan, dan hal-hal lain pada musyawarah lanjutan pada 23 Desember 2024 dengan dimediasi oleh Pemkot Surabaya.
“Kami berharap penyelesaian musyawarah guyub rukun khas Suroboyo-an ini menjadi pintu pembuka untuk menuntaskan semua masalah. Hak warga terpenuhi, dan di sisi lain pengembang juga lancar dalam menjalankan aktivitas usahanya. Win-win solution,” pungkas Eri. (q cox, BJ)