Hukrim

Ustad Alfian Tanjung, Terdakwa Penyebar Kebencian Divonis 2 Tahun

129
×

Ustad Alfian Tanjung, Terdakwa Penyebar Kebencian Divonis 2 Tahun

Sebarkan artikel ini

 

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabay kembali menggelar lanjutan sidang perkara dugaan penyebaran ujaran kebencian yang melibatkan ustad Alfian Tanjung sebagai terdakwa, Rabu (13/12/2017).

Sidang diruang Cakra PN Surabaya ini digelar dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim yang diketuai Dedi Fardiaman.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah sesuai pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalani,” ujar hakim membacakan amar putusannya.

Dalam pertimbangan majelis hakim, perbuatan terdakwa dianggap memenuhi unsur pidana, yang diatur dalam pasal 16 jo pasal 4 huruf b butir 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

Hal yang memberatkan hukuman Alfian Tanjung adalah karena yang bersangkutan telah menebar kebencian di muka umum. Sementara, hal yang meringankan adalah yang bersangkutan dianggap kooperatif dan sopan selama menjalani masa persidangan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak yang dibacakan pada agenda sidang sebelumnya. Tim jaksa yang dipimpin oleh Rachmat Supriyadi (Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya) ini, menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

Kendati demikian, terdakwa Alfian Tanjung langsung menyatakan menempuh upaya hukum banding atas vonis yang diterimanya. “Saya banding,” tegas terdakwa menjawab pertanyaan hakim. Sedangkan tim jaksa, masih menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, didalam dakwaan, jaksa menjelaskan, Alfian Tanjung pada pukul 05.00 WIB di masjid Mujahidin, jalan Perak Barat Surabaya, (26/1/2017). Di masjid itu, Alfian Tanjung diundang untuk memberikan ceramah, pada kegiatan Gerakan Sholat Subuh Berjamaah.

Dalam kegiatan tersebut, Alfian Tanjung berceramah dengan judul sikap umat Islam menghadapi invasi cina (PKI/PKC).

Di tengah-tengah ceramahnya, ia sempat menyinggung pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Selain itu menghina mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

Dalam ceramah tersebut juga menyebutkann pemerintahan Jokowi dengan sebutan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI) dihadapan ratusan Jamaah yang ada di masjid tersebut. (q cox)

Foto: Terdakwa Alfian Tanjung saat jalani sidang di PN Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *