SURABAYA (Suarapubliknews) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memastikan bahwa penggeledahan yang dilakukan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) di PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) terkait tindak pidana korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 hingga 2025.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, menjelaskan bahwa penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-1294/M.5/FD.2/07/2025 tanggal 31 Juli 2025.
“Betul penggeledahan ini terkait korupsi pengelolaan jasa kepelabuhan di Probolinggo,” ucap Windhu saat dikonfirmasi Ketik, Selasa, 19 Agustus 2025.
Sebagai bagian dari rangkaian penyidikan, pada Selasa, 19 Agustus 2025, tim penyidik Kejati Jatim yang didampingi petugas keamanan dari Polisi Militer (POM) TNI melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda. Penggeledahan itu berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-1442/M.5.5/FD.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025.
“Empat lokasi yang digeledah meliputi Kantor PT PJU di Jalan Gedung Medan Pemuda, Kota Surabaya; Kantor PT DABN di Jalan Ibrahim Zahir, Kabupaten Gresik; Kantor PT DABN di Jalan Terminal Umum DABN, Kota Probolinggo, serta Kantor KSOP di Jalan Tanjung Tembaga Timur, Kota Probolinggo,” ujar Windhu.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah dokumen serta alat bukti elektronik yang dinilai berkaitan langsung dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT DABN. Penyitaan itu didasarkan pada Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-1444/M.5.5/FD.2/08/2025.
Windhu menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga memastikan, Kejati Jatim berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor jasa kepelabuhanan.
“Korupsi di sektor jasa kepelabuhanan bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada masyarakat luas. Karena itu, Kejaksaan akan bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini,” tegasnya.
Seperti diketahui, PT Delta Artha Bahari Nusantara merupakan badan usaha yang mengelola jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak tahun 2017. Dugaan korupsi di perusahaan ini mulai terendus setelah aparat penegak hukum menerima laporan adanya penyimpangan dalam pengelolaan pelabuhan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kejati Jatim memastikan, perkembangan proses penyidikan akan terus disampaikan kepada publik agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai penanganan perkara tersebut. (q cox)