HukrimJatim RayaPeristiwa

Usut Insiden Pengrusakan dan Penjarahan, Polres Kota Kediri Mulai Lidik Dalangnya

150
×

Usut Insiden Pengrusakan dan Penjarahan, Polres Kota Kediri Mulai Lidik Dalangnya

Sebarkan artikel ini

KEDIRI KOTA (Suarapubliknews) – Polres Kediri Kota menggelar press conference (Prescon) terkait 42 orang terduga pelaku penjarahan dan pengeruskan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kota Kediri (DPRD) dan pengrusakan sejumlah mobil serta fasilitas di Mapolres Kota Kediri

Dalam Prescon nya Kapolres Kota Kediri AKBP Anggi Ibrahim Saputra mengatakan, bahwa terduga pelaku pengrusakan terdiri dari 30 orang dewasa dan 12 anak-anak, dengan rincian, yang berasal dari Kabupaten Kediri 20 orang, Kota Kediri 16 orang dan dari Nganjuk 3 orang

“Untuk pelaku lainya masing-masing satu orang dari Surabaya,dan Sampang, dan juga ada dari luar jawa yakni Pontianak,” Ucap AKBP Anggi Ibrahim Saputra. Selasa (2/9/2025)

Kapolres Kota Kediri Kota itu menuturkan, akibat perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 dan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengerusakan serta penghasutan di muka umum. Selain itu juga masih dilakukan mengembangkan kasusnya guna mengungkap siapa aktor intlektualnya

“Untuk 18 orang pelaku yang masi anak-anak kita kembalikan kepada keluarganya masing-masing. Dan kami juga mengimbau agar para orang tua untuk selalu mengawasi anaknya,” Jelas Kapolresta Kediri

Perwira menengah Polisi itu juga meminta kepada para terduga pelaku yang sebelumnya melakukan penjarahan agar segera mengembalikan barang-barang jarahan tersebut

“Jadi sejak (tgl 1/9) kemarin sebanyak 35 orang anak-anak datang ke Polres Kota Kediri dengan didampingi orangtuanya untuk menyerahkan barang-barang yang sebelumnya dijarah,” Pungkasnya.(q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *