HukrimPeristiwa

Vonis Terdakwa H Zainal Adym Diduga Bocor, Kuasa Hukum Korban Angkat Bicara

125
×

Vonis Terdakwa H Zainal Adym Diduga Bocor, Kuasa Hukum Korban Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Sidang perkara pemalsuan surat dengan terdakwa H Zainal Adym, SH dengan agenda putusan yang sedianya digelar hari ini Jumat (2/09/2022) akhirnya ditunda karena ketidakhadiran Jaksa.

Padahal, Majelis hakim yang diketuai Dewantoro akan menjatuhkan vonis ke terdakwa setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Diah Ratri Hapsari menjatuhkan tuntutan 1 tahun penjara.

Keterangan jika sidang putusan batal digelar ini disampaikan Humas Niaga PN Surabaya Khusaini yang juga sebagai Hakim anggota. “Jaksanya lagi main Tenis, ” tuturnya. Jum’at (2/9/2022).

Hal ini lah yang menjadi perhatian publik di sekitar PN Surabaya, karena sebelumnya beredar informasi (rumor) jika majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus pemalsuan surat tersebut, dikabarkan bakal menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa.

Sehingga, ada kesan jika putusan bebas tersebut diduga bocor sebelum dibacakan, meski dijadwalkan perkara tersebut akan disidangkan hari ini.

Dikonfirmasi, Ronald Talaway, selaku Kuasa hukum korban Pelapor yakni Bambang Sumi khan mengatakan, jika terdakwa harusnya dihukum, karena perbuatannya bersifat manipulatif.

“Pertama Koperasi Pondok Pesantren Assyadzilliyah tidak ada itu di Surabaya dan kegiatannya tidak aktif terdaftar sehingga surat yang digunakan Terdakwa yang mengaku sebagai Ketua Kopontren Assyadzilliyah seharusnya tidak benar,” terangnya.

Kedua, lanjut Ronald, kalau benar koperasi seharusnya bisa meletakkan hak tanggungan tapi faktanya tidak. “Lalu Ketiga, itu uang besar pada tahun 1997 namun mengapa tidak bisa dibuktikan itu uang uangnya (aliran dana atau kas koperasinya),” tandasnya.

Keempat, Ronald juga mempertanyakan nama Subiyantoro yang disebutkan terdakwa. “Mana identitasnya. Selama ini ia sebut nama Subiyantoro dan Kelima terdakwa itu kan megang sertifikat kenapa tidak mengecek data di Badan Pertanahan Nasional,” tegas Ronald.

Menurut dia, pemberantasan Mafia Tanah sudah seharusnya didukung karena sejak awal kasus ini merupakan penanganan satgas mafia tanah. “Putusan sudah seharusnya jangan sampai merugikan, tidak hanya korban namun juga moral masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui, dugaan pemalsuan surat ini bermula ketika terdakwa membuat surat pengakuan hutang atau pemakaian dana kopontren tanggal 17 Juli 1996 perihal perjanjian penggunaan dana kopontren “Assyadziliyah” dalam tempo satu tahun sampai tanggal 17 Juli 1997.

Dalam perjanjian itu, terdakwa menjaminkan SHBG No 221 dengan obyek tanah dan bangunan yang terletak di Jl Prapanca No 29 Surabaya yang ditandatangani oleh terdakwa sebagai yang menerima perjanjian, yang seolah-olah ditandatangani oleh Soebiantoro sebagai yang membuat perjanjian dan disetujui oleh K.H. Achmad Djaelani sebagai Pengasuh Pondok Pesantren Assyadziliyah, padahal Soebiantoro telah meninggal sejak 22 Januari 1989.

Surat perjanjian itu selanjutnya digunakan oleh terdakwa untuk melakukan gugatan ke PN Surabaya dengan perkara No 211/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 04 Maret 2016 dan berujung pada eksekusi, padahal objek tanah dan bangunan tersebut telah dijual oleh ahli waris Soebiantoro ke Ferry Widargo pada tahun 2005.

Mengetahui hal itu, Bambang Sumi Ikwanto akhirnya membawa perkara dugaan pemalsuan surat tersebut ke ranah hukum. Oleh JPU, terdakwa didakwa dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *